Jumat, 3 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2018

Tak Lolos Pilkada Kapuas, Perwakilan Pasangan Mawardi-Muhajirin Sambangi KPU

Penetapan itu membuat pasangan HM Mawardi-H Muhajirin yang diusung partai politik PBB, Hanura, dan Demokrat gagal bersaing di Pilkada Kabupaten Kapuas

Tribunnews.com/Taufik Ismail
Sejumlah Komisioner Komisi Pemilu Umum (KPU) meninjau kantor DPP Partai Bulan Bintang (PBB) yang beralamat di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu, (28/1/2018). 

Padahal, kata dia, sejak awal pendaftaran, PBB mengusung Mawardi-Muhajirin serta sudah disampaikan ke KPU Pusat. Sehingga, dia melihat ada beberapa macam kasus prosedural yang jelas.

"KPUD sudah melakukan pelanggaran prosedural dan secara gegabah menetapkan pasangan tunggal dengan mendelete pasangan yang diusung PBB. Bahkan tanpa membuka pendaftaran yang seharusnya prosedural jikalau memang pasangan kami tidak memenuhi syarat," kata dia.

Di kesempatan itu, dia mengaku sudah membawa barang bukti berupa dokumen-dokumen serta dua SK yang dikeluarkan KPU Kabupaten Kapuas.

"Yang menurut kami SK nomor yang sama hari yang sama dikeluarkan dengan isi berbeda yang kami jadikan alat bukti. Kami juga punya video yang menyatakan pada waktu pleno pidato dari ketua KPUD yang kami anggap sangat aneh isinya itu diantaranya yang kami laporkan," tegasnya.

Selain mendatangi KPU Pusat, dia mengaku sudah menyampaikan permasalahan itu kepada Bawaslu. Menurut dia, pasangan calon dapat mengajukan gugatan kepada Bawaslu dalam jangka waktu tiga hari setelah putusan KPU.

"Tentunya kami sudah menempuh prosedural bahwa sesuai ketentuan kita harus maju tiga hari gugatan kita siapkan untuk menggugat sengketa kami juga sudah melaporkan ke Bawaslu pusat, provinsi dan kami berharap ada sebuah koreksi yang bisa dilakukan oleh KPU di dalam keputusan yang sudah dibuat," tambahnya.

Dia berharap pasangan calon yang diusung itu ditetapkan oleh KPU sehingga dapat bersaing di Pilkada Kabupaten Kapuas 2018.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved