Kamis, 2 Oktober 2025

Suap Pembelian Mesin Jet

KPK Telisik Aliran Dana Dalam Kasus Suap Dengan Tersangka Emirsyah Satar

"Dari para saksi yang diperiksa penyidik masih mendalami terkait proses pengadaan di Garuda Indonesia dan aliran dana pada sejumlah pihak,"

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC PT Garuda Indonesia.

Para saksi diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Emirsyah Satar.

Dalam pemeriksaan kali ini, mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno mangkir dari panggilan penyidik.

Baca: Wakil Ketua MKD: Anggota DPR yang Merasa Dicemarkan Nama Baiknya Bisa Buat Laporan Ke Polisi

Sedianya Hadi yang kini menjabat sebagai Direktur Produksi Citilink bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ESA).

"Pemeriksaannya dijadwalkan ulang Kamis lusa," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/2).

Adapun sejumlah saksi yang hadir untuk dimintai keterangannya dalam kasus ini yakni, pensiunan Pegawai PT Garuda Indonesia, Capt Wahjudo, Pegawai PT Garuda Indonesia Victor Agung Prabowo dan Adrian Azhar.

Baca: MKD Susun Aturan Menindaklanjuti Pasal Penghinaan DPR

KPK ingin mengetahui proses pengadaan serta aliran dana pada kasus tersebut.

"Dari para saksi yang diperiksa penyidik masih mendalami terkait proses pengadaan di Garuda Indonesia dan aliran dana pada sejumlah pihak," jelas Febri.

Baca: Jokowi Akan Hadir Dalam Kongres ke-30 HMI ‎di Ambon

Menurut Febri, penyidik lembaga antirasuah juga sedang mendalami peran seorang saksi sebagai pejabat yang memimpin proses pengadaan di Garuda Indonesia.

"Pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka lain akan terus dilakukan," tambah Febri.

Dalam kasus ini, Emirsyah Satar diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved