Pilkada Serentak
Calon Kepala Daerah Diingatkan Agar Lapor Dana Kampanye Agar Tidak Didiskualifikasi
"Salah satu yang sering terlupa oleh paslon adalah tidak melaporkan mengenai dana kampanye atau mendapatkan dana kampaye,"
Laporan TribunNews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Badan Pengawasan Pemilihan Umun (Bawaslu), Fritz Edwar Siregar, mengingatkan pasangan calon (Paslon) yang akan bertarung dalam Pilkada untuk berhati-hati terkait dana kampanye.
"Salah satu yang sering terlupa oleh paslon adalah tidak melaporkan mengenai dana kampanye atau mendapatkan dana kampaye dari sumber dana yang tidak jelas, sehingga dapat didiskualifikasi," ujar Fritz di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).
Baca: Sandiaga Imbau Warga DKI Tidak Terporovokasi Dengan Aksi Intoleransi di Sejumlah Daerah
Fritz menjelaskan sumber dana yang tidak jelas dapat bersumber dari hasil kejahatan, korupsi, dan dana yang tidak jelas darimana sumbernya.
"Jadi itu sebenarnya pagar yang diberikan undang-undang agar mendapatkan sumber dana yang sah dan jelas sehingga dapat di audit," jelas Fritz.
Baca: Cicilan Mobil Jadi Sebab Suami di Tangerang Habisi Nyawa Istri dan Dua Anak Tirinya
Kedua yang sering dilupakan pasangan calon adalah soal penggunaan dana tersebut.
Jika pasangan calon menyalahgunakan penggunaan dana kapanye, paslon dapat terkena UU Pemilihan dan terkena tindak pidana pencucian uang.
Baca: Dwi Beralih Jadi Dukun Cabul Setelah Gagal Geluti Bisnis MLM
"Jadi ada dua akibat yang akan muncul bisa terkena UU Pemilihan yang tidak sekedar di pidana dan didiskualifikasi dan juga kena tindak pidana UU Pencucian Uang", jelas Fritz.
Hal tersebut harus menjadi perhatian khusus agar tidak peserta Pilkada tidak diskualifikasi.
"Setiap paslon harus berhati-hati terhadap dana kampanye, kalo tidak dilaporkan itu bisa di diskualifikasi," kata Fritz.