DPR Masih Terbuka Terima Masukan Soal Pasal Penghinaan Presiden Asal Jangan Dihapus
Masyarakat diminta untuk memberi masukan mengenai Rancangan KUHP (RKUHP) tanpa menghapus atau menambahkan pasal.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat diminta untuk memberi masukan mengenai Rancangan KUHP (RKUHP) tanpa menghapus atau menambahkan pasal.
"Silakan teman-teman media, elemen masyarakat sipil kalau misalnya ada masukan-masukan terkait rumusan pasal disampaikan. Tetapi tahapan sekarang sudah tidak bisa lagi mempersoalkan satu pasal ada atau tidak ada," kata anggota Panja RKUHP dari Fraksi PPP, Arsul Sani, di Kompleks Parlemen, Senin (12/2/2018).
Baca: Politikus PDIP: Pemimpin Umat dan Umat Jangan Takut Terhadap Aksi Teror
Dijelaskan dia, saat ini RKUHP baru selesai ditahap Tim Perumus.
Dalam tahap pertama tersebut masih terbuka peluang untuk menerima masukan.
Setelah itu, kata dia, masih ada dua tahap lagi, yaitu tahap pleno komisi dan paripurna.
Di tahap paripurna sudah tidak ada pembahasan.
Dia mencontohkan, pasal penghinaan presiden telah disepakati di tingkatan tim perumus.
Baca: Singapura Bantah Kapal Pengangkut Sabu 1 Ton Berasal Dari Negaranya
Namun, masih belum mencapai kesepahaman mengenai rumusan norma, ancaman hukuman, dan sifat delik.
Sehingga, menurut dia, pihaknya masih membuka peluang menerima masukan mengenai pasal itu.
Dia meminta agar rumusan dapat disampaikan secara konkrit.
Baca: Komisioner KPU: Pemilu Itu Konflik yang Direncanakan Secara Legal
Tetapi, dia menegaskan, masyarakat sipil tidak dapat memaksakan kehendak pasal penghinaan presiden harus hilang.
Sebab, pembentukan undang-undang merupakan kewenangan DPR dan pemerintah.
"Itu memang belum sepakat bulat baik di antara fraksi-fraksi yang ada di DPR itu sendiri maupun antara yang ada di DPR dengan pemerintah," kata dia.