Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi Kondensat

Tersangka Korupsi Kondensat Honggo Wendratmo Diduga Gunakan Identitas Lain Tinggal di Singapura

"Penggabungan teknologi komunikasi antara Interpol dengan sistem informasi imigrasi yaitu BCM,"

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi. 

Selain itu, Polri juga menerbitkan edaran Red Notice ke 193 negara anggota Interpol.

Honggo ditetapkan sebagai DPO karena tiga kali dipanggil sebagai tersangka untuk hadir pelimpahan namun tidak pernah hadir. Sementara dua tersangka lainnya, Raden Priyono dan Djoko Harsono hadir lalu dipulangkan.

Di kasus ini, baik Honggo maupun dua tersangka lainnya dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved