Korupsi Kondensat
Tersangka Korupsi Kondensat Honggo Wendratmo Diduga Gunakan Identitas Lain Tinggal di Singapura
"Penggabungan teknologi komunikasi antara Interpol dengan sistem informasi imigrasi yaitu BCM,"
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Adi Suhendi
Selain itu, Polri juga menerbitkan edaran Red Notice ke 193 negara anggota Interpol.
Honggo ditetapkan sebagai DPO karena tiga kali dipanggil sebagai tersangka untuk hadir pelimpahan namun tidak pernah hadir. Sementara dua tersangka lainnya, Raden Priyono dan Djoko Harsono hadir lalu dipulangkan.
Di kasus ini, baik Honggo maupun dua tersangka lainnya dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.