Selasa, 30 September 2025

Hak Angket KPK

Pakar Hukum Nilai Aneh Putusan MK Sebut KPK Bagian Dari Eksekutif

"Sebetulnya ada yang aneh ketika pertimbangan putusan mengatakan bagian eksekutif dengan fungsi penyidikan dan penuntutan kemudian harus dipansuskan,"

Editor: Adi Suhendi
KOMPAS IMAGES
Yenti Garnasih. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diluar dugaan.

Menurutnya ada empat hakim yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) soal keputusan tersebut.

Baca: KPK Tolak Rekomendasi Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat Nazaruddin, Ini Alasannya

Ditambah lagi putusan MK sebelumnya menyebutkan bahwa KPK bukan bagian eksekutif.
Tapi putusan sekarang menyatakan KPK adalah lembaga penunjang eksekutif dan masuk dalam obyek Pansus angket DPR.

"Sebetulnya ada yang aneh ketika pertimbangan putusan mengatakan bagian eksekutif dengan fungsi penyidikan dan penuntutan kemudian harus dipansuskan," ujar mantan Pansel KPK ini kepada Tribunnews.com, Jumat (9/2/2018).

Dikhawatirkan, imbuh Yenti, dalam sidang-sidang pansus akan menyentuh materi penyidikan dan penuntutan.

Baca: Masinton: KPK Diskriminasi Bila Nazaruddin Dapat Asimilasi

Apalagi kalau sampai menanyakan strategi pengungkapan, menurut Yenti, itu sungguh berbahaya karena kasus e-KTP sedang berjalan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kehadiran KPK dalam sidang Pansus berpotensi adanya intervensi terhadap proses hukum dan hal itu sangat tidak boleh.

Baca: Kuasa Hukum Zumi Zola: DPRD Ancam Pejabat Pemprov Jambi Jika Tak Diberi Uang Ketok

"Meskipun DPR selalu berdalih tidak untuk melemahkan tetapi dampak sidang pansus bisa melemahkan. Apalagi nanti dalam rekomendasinya bisa-bisa bermuatan pelemahan KPK," jelasnya.

Yenti pun mengaku setuju harus ada kontrol terhadap KPK tetapi bukan dengan pansus DPR.

"Selain itu pasti ada conflict of interest (konflik kepentingan) mengingat banyak nama politisi DPR yang nota bene kader partai yang disebut terlibat dalam kumparan kasus e-KTP," ucapnya.

Menurutnya, kontrol DPR terhadap KPK bisa dilakukan dengan mekanisme RDP oleh komisi III, bukan melalui Pansus yang bisa menjatuhkan kewibawaan institusi penegak hukum tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan