Jumat, 3 Oktober 2025

Pimpinan DPR Harapkan Ada Solusi Terbaik Terkait Pasal Penghinaan Presiden

Bambang Soesatyo menyikapi isu terkait pasal penghinaan Presiden, saat memberikan respon atas isu-isu aktual

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo berbincang dengan redaksi Tribun Grup dalam kunjungannya ke kantor Tribun di Jakarta, Rabu (24/1/2018). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasal penghinaan Presiden yang menjadi polemik di masyarakat masih dibahas di Panitia Kerja Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Panja RUU KUHP).

Demikian menurut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bambang Soesatyo menyikapi isu terkait pasal penghinaan Presiden, saat memberikan respon atas isu-isu aktual kepada wartawan, Rabu (7/2/2018).

Bamsoet, demikian sapaannya menjelaskan pasal penghinaan Presiden yang menjadi polemik di masyarakat terutama Pasal 238 dan Pasal 239 ayat (2) Rancangan KUHP.

Pasal 238 terdapat dua ayat. Pada ayat (1) "Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori I pejabat."

Ayat (2) "tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

"Sedangkan Pasal 239 ayat (1) Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Ayat (2) "tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri."

Baca: Buwas Tidak Mau Gegabah Bongkar Kasus Narkoba yang Libatkan PNS di DPR

"Pasal tersebut di atas masih menjadi pembahasan di Panja RUU KUHP," ujar Politikus Golkar ini.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini berharap ada solusi terbaik akan disepakati terkait pasal penghinaan Presiden dalam waktu tidak lama lagi.

"Kita harapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa dicapai rumusan yang baik yang cukup disepakati antara Pemerintah dan DPR tanpa mengesampingkan kepentingan rakyat, bangsa dan negara," ujarnya.

Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden akan dihidupkan lagi. Saat ini, pasal itu sudah masuk dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menilai, pasal penghinaan presiden itu tetap perlu ada di dalam KUHP meski sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) pernah membatalkan pasal tersebut.

"Jangan kita menjadi sangat liberal, harus tetap ada itu, tetapi akan kami soft down (pelaksanannya)," ujar Yasonna di Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Kemunculan pasal penghinaan presiden di RKUHP menuai polemik lantaran sebelumnya melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006, MK pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam KUHP.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved