Pimpinan DPR Harapkan Ada Solusi Terbaik Terkait Pasal Penghinaan Presiden
Bambang Soesatyo menyikapi isu terkait pasal penghinaan Presiden, saat memberikan respon atas isu-isu aktual
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis.
MK menilai, Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang amat rentan manipulasi.
Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, bisa saja pasal penghinaaan presiden dalam RKUHP dihidupkan kembali sepanjang memiliki substansi yang berbeda dengan yang telah dibatalkan MK.
Namun, ia mengatakan, akan percuma jika substansinya sama dengan yang telah dibatalkan MK.
Adapun Direktur Pelaksana Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menyayangkan munculnya pasal penghinaan terhadap presiden.
Menurut Erasmus, pasal tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.
Pasal 263 Ayat (1) RKUHP menyatakan, setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.(*)