Intelektual Muda NU: Tak Boleh Ada Paksaan Terkait Potongan Zakat dari Gaji PNS
Karena tegas dia, umat Islam harus secara sadar dan sukarela menunaikan ajaran Islam, termasuk soal zakat.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inteletual Muda Nahdlatul Ulama (NU) Zuhairi Misrawi atau Gus Mis mengapresiasi kebijakan Pemerintah akan menarik zakat 2,5 persen dari gaji aparatur sipil negara (ASN) muslim.
Kebijakan tersebut akan diperkuat lewat peraturan presiden (perpres).
Menurut alumni Universitas Al-Azhar Kairo Mesir ini, kebijakan tersebut untuk meningkatkan pentingnya zakat bagi mereka yang sudah memenuhi syarat dan rukun untuk menunaikan zakat.
Baca: Begini Penjelasan Menteri Agama Soal Aturan Zakat Bagi Aparatur Sipil Negara Muslim
Karena tegas dia, umat Islam harus secara sadar dan sukarela menunaikan ajaran Islam, termasuk soal zakat.
"Itu bagus untuk meningkatkan pentingnya zakat bagi mereka yang sudah memenuhi syarat dan rukun untuk menunaikan zakat," ujar Gus Mis kepada Tribunnews.com, Rabu (7/2/2018).
Intinya, menurut Gus Mis seperti Menteri Agama hari ini tegaskan bukan kewajiban, tapi hanya memfasilitasi zakat bagi PNS Muslim.
"Intinya, tidak boleh ada paksaan karena di dalam Islam tidak diperbolehkan adanya pemaksaan," tegas Gus Mis.
Sebelumnya diberitakan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pungutan 2,5 persen dari gaji apatur sipil negara (ASN) beragama Islam untuk zakat, akan segera dikeluarkan.
"Sedang dipersiapkan mudah-mudahan waktu yang tidak lama (akan dikeluarkan Keppres)," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di komplek Istana Negara, Jakarta, Senin (5/2/2018).
Baca: Pesan Gubernur BI soal Wacana Zakat PNS
Menurut Lukman, pungutan 2,5 persen hanya berlaku bagi ASN beragama Islam dan pihak yang keberatan dapat mengajukan permohonan, karena pungutan ini bukan bersifat paksaan.
"Bagi yang keberatan, bisa mengajukan keberatan, menyampaikan permohonan, ini lebih kepada himbauan," tutur Lukman.
Lukman melihat, potensi zakat dari hasil pungutan sangat besar, dimana ASN di seluruh Indonesia sekarang tercatat lebih dari 4 juta orang.