Intelektual Muda NU: Tak Boleh Ada Paksaan Terkait Potongan Zakat dari Gaji PNS
Karena tegas dia, umat Islam harus secara sadar dan sukarela menunaikan ajaran Islam, termasuk soal zakat.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Hasanudin Aco
"Pontensi zakat besar sekali, Baznas mengeluarkan data bisa sampai Rp 270-an teriliun, (dari ASN sendiri) sekarang sedang dihitung," ujar Lukman.
Sementara pengelola zakat dari pungutan gaji ASN, kata Lukman, nantinya ditangani oleh Badan Zakat Nasional (Baznas) dan kemudian disalurkan pihak yang berhak menerima zakat.
"Kita ini potensi ini bisa diaktualisasikan, sehingga lebih banyak masyarakat dapat manfaat dari dana zakat," ucap Lukman.(*)