Anggota Komisi III DPR: Ada Indikasi Peredaran Narkoba di Senayan, Terendus Sejak 3 Bulan Lalu
"Ya memang penangkapan itu merupakan bagian daripada instruksi kami Komisi III DPR," ujar Arteria
"Lalu kita lakukan pendalaman, kebetulan kami komisi III memiliki tagline bagaimana memastikan DPR ini bersih dari narkoba," tegas Arteria.
Sebelumnya, Robbie Salam ditangkap lantaran menurut informasi diketahui sering mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kelurahan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Ia ditangkap Tim Subdit 3 Resnarkoba Polda Metro pada Senin, 5 Februari 2018, sekira pukul 14.30 WIB.
Penangkapan dilakukan berikut barang bukti berupa dua paket sabu serta satu alat hisap (bong) dan satu unit handphone.
Robbie pun kini tengah diperiksa di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Terkait kasus tersebut, Robbie terjerat perbuatan yang melanggar UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Ket foto: Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan saat ditemui Tribunnews di ruang kerjanya di Nusantara I DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2018).