Darurat Korupsi di Daerah, KPK: Biaya Politik Tinggi, Banyak Aksi Saling Sandera Pengesahan APBD
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang tidak membantah anggapan soal Indonesia saat ini Darurat Korupsi daerah.
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia kini kian di cap sebagai darurat korupsi, khususnya di daerah.
Korupsi kini tidak lagi dimonopoli oleh penyelenggara negara di pemerintahan pusat.
Otonomi dan desentralisasi kekuasaan malah menumbuhkan 'raja kecil' yang melanggengkan praktik korupsi di daerah.
Hal ini dibuktikan dengan, baru memasuki dua bulan tahun 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat lima kepala daerah sebagai tersangka.
Pertama ada Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (4/1/2018) atas dugaan suap terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri tahun anggaran 2017.
Kedua KPK menjerat Bupati Kebumen, M. Yahya Fuad dan tim suksesnya, Hojin Anshori dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Ketiga, KPK menetapkan Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan jalan milik Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) tahun anggaran 2016.
Baca: Sinar Mas Mau Beli Grup ANTV-tvOne? Anindya Bakrie: Kalau yang Signifikan Saya Belum Dengar
Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus suap proyek jalan di Kempupera yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada awal 2016 lalu. Di posisi keempat, KPK menjerat Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Mantan artis ini ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi terkait jabatannya sebagai Gubernur. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengesahan APBD Jambi yang telah menjerat tiga pejabat Pemprov Jambi dan seorang anggota DPRD Jambi.
Baca: Sampah di Pintu Air Manggarai: Dari Sofa, Kulkas, Sampai Kandang Ayam dan Burung
Terakhir atau kelima, KPK menangkap Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dan Inna Sulistyowati Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Sabtu (3/1/2018). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemkab Jombang.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang tidak membantah anggapan soal Indonesia saat ini Darurat Korupsi daerah. Dalam sejumlah kasus yang telah dibawa ke persidangan, Saut berpendapat tingginya biaya politik menjadi salah satu faktor maraknya korupsi yang dilakukan penyelenggara negara di daerah.
Dimana para kepala daerah harus menggalang dana dengan cara ilegal dan meminta kepada para pengusaha untuk modal kampanye. Setelah terpilih, para kepala daerah ini berupaya mengembalikan modal kampanye dengan praktik-praktik ilegal mulai dari mengutip, memeras jajaran di bawah, menerima suap untuk memuluskan izin usaha, hingga menyelewengkan anggaran daerah.
"Analisis KPK menunjukkan di banyak tempat seperti itu (biaya politik tinggi). Analisis itu bisa salah, karena KPK pada fakta-fakta persidangan baru berhasil membawa beberapa pelaku ke pengadilan," ungkap Saut dalam pesan singkatnya, Selasa (6/2/2018).
Saut melanjutkan selain soal biaya politik yang tinggi, terjadinya saling sandera antara eksekutif dan legislatif juga menjadi salah satu pemicu terjadinya korupsi di daerah.