Kamis, 2 Oktober 2025

Nasib Fredrich Yunadi di Sidang Praperadilan Tergantung dari Hakim

Persidangan perdana sebagai terdakwa, Fredrich Yunadi, akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada 8 Februari 2018.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2018). Fredrich menjelani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus KTP elektronik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Lalu, dia melanjutkan, penyidikan itu merupakan proses mencari siapa tersangka. Namun, penyidikan baru dimulai tersangka sudah ditemukan. Selain itu, dia mengklaim penyelidikan tidak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, dia menyoroti penangkapan yang dilakukan terhadap Friedrich. Sapriyanto, menegaskan penangkapan mantan penasehat hukum Setya Novanto itu tidak sah.

Dia menjelaskan, di dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP diatur apabila seseorang dipanggil penyidik, kalau dia tidak menghadiri pemanggilan dapat dipanggil satu kali lagi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved