Nasib Fredrich Yunadi di Sidang Praperadilan Tergantung dari Hakim
Persidangan perdana sebagai terdakwa, Fredrich Yunadi, akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada 8 Februari 2018.
Lalu, dia melanjutkan, penyidikan itu merupakan proses mencari siapa tersangka. Namun, penyidikan baru dimulai tersangka sudah ditemukan. Selain itu, dia mengklaim penyelidikan tidak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, dia menyoroti penangkapan yang dilakukan terhadap Friedrich. Sapriyanto, menegaskan penangkapan mantan penasehat hukum Setya Novanto itu tidak sah.
Dia menjelaskan, di dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP diatur apabila seseorang dipanggil penyidik, kalau dia tidak menghadiri pemanggilan dapat dipanggil satu kali lagi.