Jaksa Agung Tegaskan Banyak Tenaga Profesional di Kejaksaan Untuk Tangani Korupsi di Sektor Swasta
"Saya kemarin ketemu ketua KPK yang datang ke kantor saya, saya tawarkan untuk penanganan kasus seperti ini saya tawarkan untuk berkolaborasi,"
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo mengaku sudah bertemu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agus Rahardjo guna mengajak berkolaborasi dalam penanganan kasus korupsi Swasta.
Sebelumnya DPR dan Pemerintah telah menyepakati pengusutan korupsi di sektor swasta akan dimasukan dalam Rancangan KUHP (RKUHP) yang kini sedang digodok di DPR.
Baca: Jaksa Agung Ingin Penyidikan Kasus Ujaran Kebencian Ungkap Hingga Penyandang Dananya
"Saya kemarin ketemu ketua KPK yang datang ke kantor saya, saya tawarkan untuk penanganan kasus seperti ini saya tawarkan untuk berkolaborasi," kata Prasetyo dalam rapat bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (31/1/2018).
Menurut Prasetyo terdapat beberapa kasus korupsi yang ditangani kejaksaan kemudian lepas.
Dengan menggandeng KPK diharapkan penanganan Korupsi swasta dapat maksimal.
Baca: Soal Penjabat Gubernur, Jaksa Agung: Kalau Wasit Jadi Pemain Bagaimana Bisa Netral
"Makanya saya minta ke pak Agus bagaimana kalau untuk kasus kasus yang lain yang swasta itu kita kolaborasikan supaya disidangkan di hakim tipikor KPK, karena mereka sampai saat ini masih belum ada satu perkara pun lolos," katanya.
Namun menurut Prasetyo berdasarkan penjelasan dari angota Komisi III, korupsi disektor swasta hanya bisa ditangani Kepolisian dan Kejaksaan.
Baca: Kapolri Akan Cari Penyebar Video Pernyatannya Soal Ormas Islam
KPK tidak bisa karena terbentur undang-undang.
KPK bisa dilibatkan dengan terlebih dahulu merevisi kewenangan KPK dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Berdasarkan UU tersebut, KPK hanya bisa menangani kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.
Baca: Ketua PBNU Minta Polemik Pernyataan Kapolri Jangan Diteruskan
"Tadi dikatakan bahwa koruspi swasta diserahkan kejaksaan, karena KPK tidak bisa menjangkau penindakan korupsi yang bukan penyelenggara negara, dan kita akan melakukan," kata Prasetyo.
Prasetyo mengatakan lembaganya siap menangani korupsi di sektor swasta.
Kejaksaan memiliki banyak tenaga profesional yang sudah menangani korupsi di sektor swasta.
"Kita siap. Kejaksaan punya cukup banyak tenaga profesional. Sehingga kita harus siap dan mampu menindaklanjuti hukum positif yang akan diberlakukan," ujarnya.