Rabu, 1 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Sidang Praperadilan Fredrich Yunadi Dipercepat Jadi Awal Februari

Sidang gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan E-KTP, Fredrich Yunadi, terhadap KPK akan dimajukan dari jadwal semula.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan E-KTP, Fredrich Yunadi, terhadap KPK akan dimajukan dari jadwal semula.

Sebelumnya, sidang perdana direncanakan akan dilaksanakan pada 12 Februari 2018.

Namun, Biro Hukum KPK baru menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berisi agenda sidang praperadilan Fredrich Yunadi pada 5 Februari 2018.

Baca: Puan Maharani Ingatkan Peran Perempuan Indonesia Jelang Tahun Politik

Baca: Masih Fokus Garap Setya Novanto, KPK Belum Berniat Panggil SBY

"Baru saja Biro Hukum KPK menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali untuk register perkara 11 (perkara praperadilan Fredrich Yunadi) yang dijadwalkan tanggal 5 Februari 2018," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan melalui pesan tertulis.

Menurut Febri, percepatan sidang ini terjadi justru setelah Fredrich mencabut gugatan pertamanya dan mengajukan gugatan berikutnya.

Surat tersebut pun baru diterima KPK.

Baca: Cerita Dua Menteri Jokowi Tinjau Lokasi Kejadian Luar Biasa Campak dan Gizi Buruk di Papua

Baca: Jokowi Jadi Presiden RI Kedua yang Mengunjungi Afghanistan Setelah 57 Tahun

"Tadi baru diterima suratnya oleh Biro Hukum KPK," jelas Febri.

Dalam kasus merintangi penyidikan kasus E-KTP, KPK menetapkan dua tersangka yakni Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh.

Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.

Selain itu, Fredrich juga diduga mengkondisikan RS Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP sebelum Setya Novanto kecelakaan menabrak tiang listrik‎ pada 16 November 2017.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Fredrich telah ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih sejak Sabtu (13/1/2018) sementara Bimanes ditahan di Rutan Guntur sejak Jumat (12/1/2018).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved