Pilkada Serentak
Soal Jenderal Polisi Jadi PJ Gubernur, Bawaslu Yakin Mendagri Patuh Pada Undang-Undang
"Kami masih yakin Mendagri akan patuh pada Undang-Undang. Mengikuti Norma Undang-Undang,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ikut bereaksi mengenai wacana pengangkatan perwira tinggi Polri untuk menduduki jabatan Pejabat (Pj) Gubernur selama Pilkada Serentak 2018.
Wacana tersebut dihembuskan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
Ketua Bawaslu, Abhan, berharap Tjahjo berpegang pada Undang-Undang berlaku yang mengatur tentang mekanisme pengangkatan PJ Gubernur.
Baca: Pemuda Muhammadiyah: Jokowi Harus Batalkan Rencana Mendagri Angkat Perwira Polri Jadi PJ Gubernur
Baca: Sandi Akan Ajak DPRD DKI Diskusi Soal Usulan Pembukaan Jalan Jatibaru Tanah Abang
"Kami masih yakin Mendagri akan patuh pada Undang-Undang. Mengikuti Norma Undang-Undang," ujar Abhan kepada wartawan di Kantor DPP PAN, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (28/1/2018).
Namun menurut Abhan, hal tersebut masih merupakan wacana sehingga pihaknya belum dapat menentukan sikap.
"Masih wacana, belum. Nanti saja. Lihat dulu, jadi apa belum," tegas Abhan.
Baca: Lebih dari 7 Jam, Demokrat Akhirnya Penuhi Syarat Verifikasi Faktual di Tingkat Pusat
Baca: Pemilihan Penjabat Gubernur dari TNI atau Polri Pernah Dilakukan Ketika Zaman SBY
"Ya jangan berandai andai wong belum ada keputusan. Kita tidak memberikan justifikasi yang belum jelas," tambah Abhan.
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) Pasal 201 Ayat (10) menyebutkan tentang mekanisme pengangkatan Pj Gubernur.
Dalam Pasal itu disebutkan bahwa:, "Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur yang kosong diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca: Sambut Verifikasi Faktual, SBY Serahkan KTP Kepada Ketua KPU
Baca: Sekjen PAN Mengaku Tidak Tahu Partainya Didukung Persaudaraan Alumni 212
Nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya ruang lingkupnya di dalam penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Ketentuan tersebut menyebutkan "sekretaris jenderal kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jendral, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden, sekretaris militer presiden, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara".
Sementara pada pasal 28 Ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian juga secara tegas mengatur "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian."
Sebelumnya, dua nama Pati Polri yang diusulkan menjadi Pj Gubernur pada Pilkada 2018 yakni Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen Mochamad Iriawan dan Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin.
Iriawan diproyeksikan menjadi Pj Gubernur Jawa Barat dan Sormin diusulkan menjadi Pj Gubernur Sumatera Utara.
Diusulkannya nama Pj Gubernur ini disebabkan karena masa jabatan Gubernur yang ada akan berakhir pada Juni 2018.
Masa jabatan Gubernur Jabar akan berakhir pada 13 Juni 2018. Sedangkan Gubernur Sumut akan berakhir pada 17 Juni 2018.
Dua Pj Gubernur yang diusulkan tersebut nantinya akan mengisi kekosongan kursi gubernur yang telah habis masa jabatannya hingga terpilih gubernur baru hasil Pilkada Serentak 2018.