Korupsi KTP Elektronik
Tiga Bulan di Tahanan Setya Novanto Kangen Istri Tercinta
Novanto tak memungkiri, dirinya kangen dan rindu dengan sang istri, Deisti Astriani Tagor.
Mantan Ketum Golkar ini juga mengakui dalam sidang sebelumnya, nama-nama anggota dewan itu hampir terbaca oleh awak media.
"Diumpetin (buku hitam kecil). Kalian bisa tau itu isinya kan. Pancing-pancing belakang ketauan kesorot deh isinya," terang Setya Novanto.
Kembali disinggung soal siapa nama-nama di buku itu dan apakah sudah diteruskan ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi, Setya Novanto hanya diam.
Dalam kasus ini Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.
Dia diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI tahun anggaran 2011-2012.
Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tribun/theresia felisiani)