Selasa, 7 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Tiga Bulan di Tahanan Setya Novanto Kangen Istri Tercinta

Novanto tak memungkiri, dirinya kangen dan rindu dengan sang istri, Deisti Astriani Tagor.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterang saksi dari Mirwan Amir, Irman, Sugiharto, Yusnan Solihin dan Aditya Priyadi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Mantan Ketum Golkar ini juga mengakui dalam sidang sebelumnya, nama-nama anggota dewan itu hampir terbaca oleh awak media.

"Diumpetin (buku hitam kecil). Kalian bisa tau itu isinya kan. Pancing-pancing belakang ketauan kesorot deh isinya," terang Setya Novanto.

Kembali disinggung soal siapa nama-nama di buku itu dan apakah sudah diteruskan ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi, Setya Novanto hanya diam.

Dalam kasus ini Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Dia diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI tahun anggaran 2011-2012.

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tribun/theresia felisiani)

VIRAL: Perempuan Kelahiran 92 Dinikahi Gubernur Kalteng, Ternyata Sempat Jalin Rumah Tangga dengan Penyanyi Kondang

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved