Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

SBY Ogah Proyek e-KTP Dihentikan

Mirwan Amir mengatakan, pernah menyarankan kepada Presiden ke-6 RI SBY agar proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tidak dilanjutkan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wakil Ketua Banggar DPR Periode 2010-2012 Mirwan Amir dihadirkan saat sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterang saksi dari Mirwan Amir, Irman, Sugiharto, Yusnan Solihin dan Aditya Priyadi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Syarief mencontohkan program pembuatan jalan oleh pemerintah. Menurutnya tidak ada yang salah dalam proyek jalan tersebut. Proyek baru bermasalah apabila dikorupsi.

"Mana tahu (SBY) yang salah itu yang korupsi," katanya.

Menurutnya mengaitkan SBY dengan perkara KTP elektronik merupakan fitnah. Mengaitkan Demokrat dengan proyek tersebut sangat bermuatan politis.

"Itu politis itu, itu fitnah," katanya.

Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterang saksi dari Mirwan Amir, Irman, Sugiharto, Yusnan Solihin dan Aditya Priyadi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterang saksi dari Mirwan Amir, Irman, Sugiharto, Yusnan Solihin dan Aditya Priyadi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Gamawan Marah
Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, mengaku pernah melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bahwa pejabat Kemendagri akan mendapat Rp 78 miliar.

Namun saat mendengar hal itu, menurut Irman, Gamawan hanya diam saja, tanpa merespons.

"Pak Gamawan tidak ada komentar soal itu," kata Irman kepada majelis hakim saat sidang.

Awalnya, menurut Irman, dia dan Direktur Pengelola Administrasi Kependudukan Sugiharto, dipanggil menghadap Gamawan.

Saat itu, Gamawan marah besar, karena menurut Sekjen Kemendagri, Sugiharto menerima uang Rp 78 miliar.

Uang itu disebut berasal dari pengusaha pelaksana proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong. Irman kemudian menemui Andi dan mengonfirmasi hal tersebut.

Menurut Irman, Andi mengatakan pemberian Rp 78 miliar itu baru sebatas rencana.

Setelah proyek e-KTP selesai, Andi berjanji akan memberi pihak Kemendagri sebesar Rp 78 miliar.

Hal itu kemudian dilaporkan kepada Gamawan Fauzi.

Anggota majelis hakim, Ansyori Saifudin sempat merasa heran. Sebab, Gamawan tidak merespons saat diberi tahu bahwa pihak Kemendagri akan mendapat uang.

"Seharusnya kan Pak Menteri bersikap. Itu kan dilarang juga terima uang. Artinya Gamawan juga tahu soal itu," kata hakim Ansyori. (Tribun Network/taufik ismail/fitri wulandari/theresia felisiani/wly)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved