Korupsi KTP Elektronik
SBY Ogah Proyek e-KTP Dihentikan
Mirwan Amir mengatakan, pernah menyarankan kepada Presiden ke-6 RI SBY agar proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tidak dilanjutkan.
Syarief mencontohkan program pembuatan jalan oleh pemerintah. Menurutnya tidak ada yang salah dalam proyek jalan tersebut. Proyek baru bermasalah apabila dikorupsi.
"Mana tahu (SBY) yang salah itu yang korupsi," katanya.
Menurutnya mengaitkan SBY dengan perkara KTP elektronik merupakan fitnah. Mengaitkan Demokrat dengan proyek tersebut sangat bermuatan politis.
"Itu politis itu, itu fitnah," katanya.

Gamawan Marah
Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, mengaku pernah melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bahwa pejabat Kemendagri akan mendapat Rp 78 miliar.
Namun saat mendengar hal itu, menurut Irman, Gamawan hanya diam saja, tanpa merespons.
"Pak Gamawan tidak ada komentar soal itu," kata Irman kepada majelis hakim saat sidang.
Awalnya, menurut Irman, dia dan Direktur Pengelola Administrasi Kependudukan Sugiharto, dipanggil menghadap Gamawan.
Saat itu, Gamawan marah besar, karena menurut Sekjen Kemendagri, Sugiharto menerima uang Rp 78 miliar.
Uang itu disebut berasal dari pengusaha pelaksana proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong. Irman kemudian menemui Andi dan mengonfirmasi hal tersebut.
Menurut Irman, Andi mengatakan pemberian Rp 78 miliar itu baru sebatas rencana.
Setelah proyek e-KTP selesai, Andi berjanji akan memberi pihak Kemendagri sebesar Rp 78 miliar.
Hal itu kemudian dilaporkan kepada Gamawan Fauzi.
Anggota majelis hakim, Ansyori Saifudin sempat merasa heran. Sebab, Gamawan tidak merespons saat diberi tahu bahwa pihak Kemendagri akan mendapat uang.
"Seharusnya kan Pak Menteri bersikap. Itu kan dilarang juga terima uang. Artinya Gamawan juga tahu soal itu," kata hakim Ansyori. (Tribun Network/taufik ismail/fitri wulandari/theresia felisiani/wly)