Pilkada Serentak
Penunjukan Perwira Tinggi Polri Aktif Sebagai Penjabat Gubernur Tak Langgar Undang-undang
Mendagri menggunakan Pasal 4 Ayat 2 Permendagri No 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menekankan bahwa kebijakannya menunjuk dua perwira tinggi aktif Polri sebagai Penjabat (Pj) Gubernur di Sumatera Utara dan Jawa Barat tidak melanggar undang-undang.
Mendagri menggunakan Pasal 4 Ayat 2 Permendagri No 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara dan UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
“UU No 10 Tahun 2016 menyebut untuk mengisi posisi jabatan Gubernur yang kosong maka diangkat Pj yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai pelantikan Gubernur.”
“Sementara Pasal 4 Ayat 2 Permendagri No 1 Tahun 2018 menyebut Pj Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintah pusat atau provinsi,” ujarnya di Jakarta, Jumat (26/1/2018).
Tjahjo juga mengatakan bahwa pada Pilkada serentak 2017 lalu dirinya juga melakukan hal yang sama yaitu menunjuk dua perwira tinggi Polri untuk mengisi kekosongan jabatan jelang Pilkada di Sulawesi Barat dan Aceh berlangsung.
Baca: Fahri: Usulan Pejabat Gubernur dari Polri Harus Dijelaskan Secara Komprehensif
“Di daerah yang memiliki indikasi tingkat kerawanan yang tinggi saya koordinasi dengan Kapolri, Panglima TNI, dan Menko Polhukam untuk mengusulkan kepada Presiden Pj Gubernur dijabat perwira tinggi Polri dan TNI tidak ada masalah dan tidak dipermasalahkan. Tahun lalu saya menempatkan Irjen Carlo Brix Tewu sebagai Pj Gubernur Sulbar dan Mayjen TNI Soedarmo di Aceh dan tidak masalah, malah terjadi stabilitas kondisi politik di sana,” ungkapnya.
Mendagri juga berargumen bahwa perwira tinggi Polri yang ditunjuk sebagai Pj Gubernur jelang Pilkada serentak 2018 memiliki kedudukan setara dengan pejabat Eselon I di Kemendagri.
“Kalau semua Eselon I Kemendagri ditugaskan ke 17 provinsi maka akan kosong ini. Apalagi banyak yang berstatus Pelaksana Tugas (Plt) sehingga belum definitif,” katanya.