Polemik HTI
Pengacara HTI : Pada Presiden Sebelumnya Kita Aman
Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Agus Dwi Warsono menyebut pada periode pemerintahan sebelumnya tidak ada ancaman pembubaran terhadap HTI.
Meski demikian, Agus mempersilahkan majelis hakim yang memutuskan apakah tuduhan terhadap HTI terbukti atau tidak.
"Khilafah itu kan masih menjadi hal yang diskursus kan perdebatan, nanti ahli yang akan membuktikan itu. Kami akan menghadirkan ahli yang akan menjelaskan tentang khilafah dan nanti juga pihak tergugat menghadirkan ahli yang akan menjelaskan tentang khilafah," ungkap Agus.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.
Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Keputusan pembubaran HTI melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017.