Sabtu, 4 Oktober 2025

Polemik HTI

Pengacara HTI : Pada Presiden Sebelumnya Kita Aman

Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Agus Dwi Warsono menyebut pada periode pemerintahan sebelumnya tidak ada ancaman pembubaran terhadap HTI.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Tim Kuasa Hukum HTI pada sidang gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap langkah pemerintah yang mencabut status badan hukum HTI, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (25/1/2018). 

Meski demikian, Agus mempersilahkan majelis hakim yang memutuskan apakah tuduhan terhadap HTI terbukti atau tidak.

"Khilafah itu kan masih menjadi hal yang diskursus kan perdebatan, nanti ahli yang akan membuktikan itu. Kami akan menghadirkan ahli yang akan menjelaskan tentang khilafah dan nanti juga pihak tergugat menghadirkan ahli yang akan menjelaskan tentang khilafah," ungkap Agus.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.

Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Keputusan pembubaran HTI melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved