Rabu, 1 Oktober 2025

Pilkada Serentak

KPU Upayakan Hak Pilih Pemilih Usia Anak

Ditjen Dukcapil akan menandai para pemilih pemula yang usianya telah 17 tahun pada saat Pemilihan Umum Kepala Daerah pada 27 Juni 2018.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Gita Irawan/Tribunnews.com
Ketua KPAI Susanto (kanan) dan Komisioner KPU Ilham Saputra (kiri) di Kantor KPU RI pada Selasa (23/1/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Ilham Saputra mengatakan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) untuk memastikan hak pilih usia anak (17-18).

Menurutnya, Ditjen Dukcapil akan menandai para pemilih pemula yang usianya telah 17 tahun pada saat Pemilihan Umum Kepala Daerah pada 27 Juni 2018.

Hal itu dikatakan Ilham di gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Selatan pada Selasa (23/1/2018).

"Prinsipnya kami udah kerjasama dengan Dukcapil. Dan dukcapil juga akan menandai orang-orang yang pemilih pemula yang usia pada 27 Juni itu 17 tahun," kata Ilham.

Baca: Gempa Guncang Jakarta, ‎Ratusan Orang Berhamburan Keluar di Gedung DPR

Menurut Ilham hal tersebut merupakan upaya KPU untuk mengakomodir hak-hak politik anak.

"Dan ini nanti mekanismenya akan diberi KTP El atau suket atau apapun namanya ya agar mereka bisa milih di hari H. Nah itu salah satu cara kami dari KPU untuk akomodasi hak pilih anak," kata Ilham.

Berdasarkan data KPU, terdapat lebih dari 10 juta pemilih usia anak yang usianya sudah mencapai 17 tahun pada tanggal 27 Juni 2018 nanti.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved