Korupsi KTP Elektronik
Sidang Tipikor Setya Novanto Berlanjut, Kembali Periksa Para Saksi
Sidang kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (SN) kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1/2018).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (SN) kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1/2018).
Sama seperti persidangan sebelumnya, Kamis (18/1/2018) Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan sejumlah saksi.
Di persidangan yang lalu, saksi yang dihadirkan masih terkait penjualan valuta asing.
Karena pada sidang Senin (15/1/2018) lalu terungkap penjualan valas 1,4 juta Dolar Amerika Serikat kepada PT OEM Invesment.
Uang itu dikirim melalui perusahaan money changer PT Mekarindo Abadi Sentosa yang dipesan oleh sesama perusahaan money changer Raja Valuta.
Baca: KPK Belum Ambil Langkah Hukum Hadapi Gugatan Praperadilan Fredrich Yunadi
Mekanisme Dalam bisnis valuta asing sebagai barter.
Pemilik OEM adalah Made Oka Masagung, sahabat Setya Novanto.
Menurut persidangan terdakwa sebelumnya Andi Agustinus alias Andi Narogong, Made Oka Masagung adalah perpanjangan tangan dari Setya Novanto.
Made Oka Masagung adalah rekomendasi dari Setya Novanto.
Novanto lah yang mengenakan dan mengatakan yang mengurus fee ke DPR adalah Made Oka Masagung.
Pengiriman uang dalam mata uang Dolar Amerika Serikat itu memang melibatkan banyak perusahaan money changer.
Baca: Paspampres Lari-lari Kejar Jokowi Ketika Tiba-tiba Sang Presiden Ngegas Chopperland
Pengiriman dilakukan dalam beberapa tahap. Para perusahaan tersebut berhubungan dengan Juli Hira, Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi.