Korupsi KTP Elektronik
Setya Novanto Sibuk Menyimak dan Mencatat Saat Andi Narogong Berikan Kesaksian
Sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto sedari pagi hingga malam ini, Senin (22/1/2018) masih digelar di Pengadilan Tipikor
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto sedari pagi hingga malam ini, Senin (22/1/2018) masih digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pantauan Tribunnews.com, sidang dimulai pukul 10.10 WIB dengan saksi Charles Sutanto Ekapradja yang merupakan mantan Country Manager HP Enterprise Services.
Baca: Pembuat dan Penyebar Video Mesum Gay di Depok Dijebak Pemilik Fitness
Lalu pukul 12.00 WIB, sidang diskors dan dilanjutkan pukul 13.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi Made Oka Masagung.
Pemeriksaan pada Made Oka Masagung berlangsung lama sekitar 5 jam hingga pukul 17.45 WIB.
Selama ditanya baik oleh hakim maupun Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Made Oka sering menjawab lupa.
Baca: Fredrich Yunadi Protes Sejumlah Dokumen Miliknya Disita KPK
Selama menyimak persidangan, pantauan Tribunnews.com, Setya Novanto sempat beberapa kali menunduk, menulis hingga memegang dagu.
Selepas pemeriksaan pada Made Oka dinyatakan cukup, sidang kembali diskors dan dilanjutkan pukul 19.00 WIB.
Selanjutnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong yang bersaksi.
Berbeda dengan Made Oka yang menjawab lupa dan tidak ingat, Andi Narogong bersaksi dengan sangat lancar menjawab pertanyaan dari majelis hakim.
Baca: Fredrich Yunadi: KPK Tidak Berani Konfrontir Saya Dengan Istri Setya Novanto
Selama Andi Narogong bersaksi, tampak Setya Novanto serius menyimak dan menatap wajah Andi Narogong.
Terkadang Setya Novanto juga terlihat sibuk menulis dan berbincang dengan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.