Korupsi KTP Elektronik
Fredrich Yunadi Protes Sejumlah Dokumen Miliknya Disita KPK
"Semua diambil. Kartu Peradi diambil. Apalagi jangan-jangan surat nikah juga diambil sekalian,”
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan Setya Novanto, Fredrich Yunadi, memprotes penyitaan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah dokumen miliknya yang digunakan sebagai barang bukti.
Sejumlah dokumen tersebut disita, saat penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap kantor Fredrich di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Baca: Fredrich Yunadi: KPK Tidak Berani Konfrontir Saya Dengan Istri Setya Novanto
Menurut Fredrich, dokumen yang disita KPK tidak berkaitan dengan kasus yang menjerat dirinya.
Ia menjelaskan surat permohonan ke Presiden Jokowi yang dilakukan Setya Novanto diambil KPK.
Begitu juga surat kuasa untuk mengajukan gugatan ke MK pun ikut disita KPK.
Baca: Zumi Zola Akui Pemeriksaan KPK Terhadap Dirinya Untuk Dalami Kasus Suap APBD Jambi
"Semua diambil. Kartu Peradi diambil. Apalagi jangan-jangan surat nikah juga diambil sekalian,” ujar Fredrich kepada wartawan usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018).
Dirinya juga mengaku tidak percaya jika setelah persidangan seluruh barang miliknya akan dikembalikan KPK.
"Apa yang dibalikin. Tanya aja. Pasca persidangan itu bohong itulah. Hanya teori. Itu enggak bener," tegas Fredrich.
Baca: NasDem: Pernyataan Zulkifli Hasan Soal Adanya Fraksi di DPR Dukung LGBT Menerka-nerka
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh.
Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.
Selain itu, Fredrich juga diduga mengkondisikan RS Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP sebelum Setya Novanto kecelakaan menabrak tiang listrik pada 16 November 2017.