Jumat, 3 Oktober 2025

Operasi Tangkap Tangan di Jambi

Zumi Zola Akui Pemeriksaan KPK Terhadap Dirinya Untuk Dalami Kasus Suap APBD Jambi

"Saya datang memenuhi panggilan KPK tadi sudah ditanya dan sudah dijawab semua ya. Untuk detilnya bisa ditanya ke penyidik,"

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Gubernur Jambi, Zumi Zola, di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jambi, Zumi Zola, menyebut pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya, Senin (22/1/2018) dalam rangka pendalaman kasus Suap APBD Jambi.

Zumi Zola menjelaskan dalam pemeriksaan, penyidik mengajukan pertanyaan yang sama seperti saat dirinya diperiksa pada 5 Januari 2018 lalu.

Baca: Fredrich Yunadi: KPK Tidak Berani Konfrontir Saya Dengan Istri Setya Novanto

Namun, kali ini penyidik melakukan pendalaman terhadap dirinya.

"Sama kayak kemarin lah cuma pendalaman," jelas Zumi setelah keluar dari Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018).

Dirinya enggan merinci pertanyaan yang diajukan penyidik kepada dirinya.

"Saya datang memenuhi panggilan KPK tadi sudah ditanya dan sudah dijawab semua ya. Untuk detilnya bisa ditanya ke penyidik," tambah Zumi.

Baca: Kubu Sudding Berharap Wiranto Tuntaskan Konflik Partai Hanura Sebelum KPU Lakukan Verifikasi Faktual

Dirinya juga membantah bahwa dalam pemeriksaan tersebut ada nama baru yang akan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

"Enggak, enggak ada," bantah Zumi sambil berjalan menuju mobilnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.

Baca: Ditegur Hakim Banyak Jawab Lupa dan Tidak Tahu, Made Oka Mengaku Pernah Stroke Hingga Banyak Lupa

Penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Suprino di Jambi kemarin.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved