Jumat, 3 Oktober 2025

Fraksi PKS Konsisten Perjuangkan RUU Larangan Minuman Beralkohol

Di tengah pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol (minol), Fraksi PKS kembali menegaskan bahwa sejak awal menolak miras dijual bebas.

TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ribuan botol minuman beralkohol digilas stoom walls pada acara Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus di halaman Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (22/11/2017). Pada acara tersebut ribuan barang bukti dari 536 perkara tindak pidana dimusnahkan, yakni narkotika, obat-obatan tanpa izin, minuman keras beserta alat produksi, kosmetik ilegal, dan makanan ilegal. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

"Karena penjualan etanol sebagai minuman termasuk pengecualian. Tapi, secara umum dilarang," tegas Wakil Ketua Komisi X, yang salah satunya membidangi persoalan pendidikan ini.

Dalam perkembangan pembahasan semua fraksi pada dasarnya sepakat ada substansi larangan dalam batang tubuh di RUU tersebut.

Meski masih berbeda pandangan soal judul RUU apakah secara eksplisit menggunakan frasa "larangan" atau "pembatasan/pengawasan".

Menurut Fikri, dari sisi pembatasan, pengawasan, industri, dan mekanisme peredarannya, sebagian sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan lain.

"Seperti, UU tentang Bea Cukai, tentang Makanan dan Obat, tentang Kesehatan, dan sebagainya," ujar Fikri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved