Pemilu 2019
PAN Menilai Putusan MK Soal Verifikasi Faktual Terlambat
"Yang pertama saya sesalkan itu putusan MK terlambat. Itu tidak memerlukan kajian mendalam. Gugatan sudah lima bulan lalu,"
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PAN, Yandri Susanto menilai keputusan mahkamah konstitusi yang mengharuskan KPU melakukan verifikasi faktual terhadap semua partai peserta pemilu 2019, terlambat.
Menurut Yandri, MK mengeluarkan keputusan saat KPU sedang mempersiapkan tahapan pemilu.
Baca: Khawatir Terhadap Rusia, Swedia Peringatkan Warganya Antisipasi Kemungkinan Perang
"Yang pertama saya sesalkan itu putusan MK terlambat. Itu tidak memerlukan kajian mendalam. Gugatan sudah lima bulan lalu," kata Yandri di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/1/2018).
KPU menurut Yandri tidak memiliki banyak waktu untuk melakukan verifikasi faktual.
Baca: Total Kekayaan Bima Arya Meningkat Jadi Rp 5,5 miliar
berdasarkan pasal 78 dan 79 UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 pengumuman partai politk paling lambat 14 bulan sebelum pencoblosan .
"Artinya, KPU memiliki batas waktu hingga bulan Februari 2018. Teknis verifikasi faktual sejalan dengan tahapan yang dibuat detail selama tiga bulan tahapan faktual itu kan engga mungkin," katanya.
Yandri yang juga merupakan Seketraris fraksi mengusulkan KPU untuk menambah personel agar dapat melakukan verifikasi faktual sesuai dengan keputusan MK.
Baca: Warga Hanya Bisa Jual Hunian Program DP 0 Rupiah Kepada BLUD
Tambahan personel tersebut bisa berasal dari Kemendagri atau partai politik.
"Intinya parpol siap laksanakan putusan MK. Ini kan tinggal mensiasati melaksanakan putusan MK tapi tidak langgar UU. Ini kan dua sisi yang harus dicari titik temu. Kalau mau normal seperti partai baru pasti langgar UU," katanya.