Korupsi KTP Elektronik
Novanto Bersedia Ungkap Aktor Besar Kasus e-KTP, Pengacara: KPK Mau Minta yang Mana?
Setya Novanto bersedia membongkar keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat proyek bancakan bernilai Rp 5,9 triliun itu.
Baca: Kisah Karyawati Bank Melarikan Diri dari Sopir Taksi Online yang Coba Merampoknya
Dia terancam hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Novanto didakwa menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek pengadaan KTP-el.
Perbuatan Novanto itu menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Menurut jaksa, Novanto secara langsung atau tidak langsung mengintervensi penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP Tahun 2011-2013.
Penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan Novanto untuk menguntungkan diri sendiri serta memperkaya orang lain dan korporasi.
Menurut jaksa, Novanto telah diperkaya 7,3 juta dollar AS dan menerima jam tangan Richard Mille seharga 135.000 Dolar AS. (tribunnetwork/abdul qodir/eri komar sinaga)