Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Novanto Bersedia Ungkap Aktor Besar Kasus e-KTP, Pengacara: KPK Mau Minta yang Mana?

Setya Novanto bersedia membongkar keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat proyek bancakan bernilai Rp 5,9 triliun itu.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/1/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dari pegawai perusahaan penukaran mata uang asing (money charger) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Namun langkah itu diambil tidak lepas dorongan dari pihak KPK. Namun belakangan hal itu dibantah oleh pihak KPK.

Baca: Baru Kenal saat Membesuk Novanto Alasan Agung Laksono Ogah Jadi Saksi Menguntungkan bagi Fredrich

Menurutnya, hingga saat ini Novanto dan tim penasihat hukum masih menunggu jawaban atau respons dari KPK atas pengajuan JC tersebut.

Padahal, Novanto sungguh-sungguh ingin menjadi JC dan bersedia mengungkapkan apa yang diketahuinya, termasuk aktor lain di atasnya yang terlibat dalam kasus e-KTP.

Ia berharap KPK segera memberikan respons atas pengajuan JC tersebut agar Novanto mendapat kepastian hukum perkaranya di pengadilan.

Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/1/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dari pegawai perusahaan penukaran mata uang asing (money charger) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/1/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dari pegawai perusahaan penukaran mata uang asing (money charger) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Iya, pastilah ada, dia sungguh-sungguh. Tapi, kami tidak mau juga kalau tidak diberi kepastian. Ya, dia (Novanto) mau bantu ungkap, tapi mesti jelas dulu dong dari KPK-nya," ujarnya.

Menurutnya, setidaknya KPK melakukan pembicaraan dengan Novanto dan tim penasihat hukum perihal pengajuan JC serta keuntungan dan kerugian yang akan didapat Novanto kelak.

Sebab, Novanto pun tidak ingin misinya dalam mengungkap aktor besar kasus e-KTP ini berdampak keselamatan dirinya dan keluarganya.

Baca: Auditor BPK Pegawai Jasa Marga Karaoke Ditemani 13 Perempuan Pemandu Lagu

"Karena bagaimana pun misi tersebut ada konsekuensinya. Bukan hanya konsekuensi hukum, tapi juga fisik. 'Kan kalau ngungkapin orang lain itu bebannya berat," tandasnya.

Pelajari Berkas JC
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan, hingga saat ini tim penyidik dan pimpinan KPK masih mempelajari berkas pengajuan justice collaborator dari Setya Novanto.

Pihak KPK masih mempelajari syarat-syarat yang bisa dipenuhi oleh Novanto selaku pihak pengaju JC.

Pihak KPK akan memberikan respons jika telah ada kesimpulan.

Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/1/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dari pegawai perusahaan penukaran mata uang asing (money charger) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/1/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dari pegawai perusahaan penukaran mata uang asing (money charger) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Kalau sudah ada keputusannya, kami akan sampaikan," ujar Febri.

Dalam persidangan, Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved