Besok Ditutup, KPK Sebut Banyak Calon Kepala Daerah yang Belum Lapor LHKPN
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengingatkan para calon kepala daerah untuk melaporkan harta kekayaan mereka ke KPK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengingatkan para calon kepala daerah untuk melaporkan harta kekayaan mereka ke KPK.
Pasalnya, besok Jumat (19/1/2018) merupakan hari terakhir pendaftaran Kekayaan Calon Kepala daerah. Setelah itu, pendaftaran akan ditutup.
"Kami ingatkan pada seluruh calon kepala daerah, besok 19 Januari 2018 adalah hari terakhir pelaporan harta kekayaan ke KPK. Kami akan tunggu sampai jam kerja berakhir. Kami siapkan 10 meja pelayanan untuk pelapor yamg datang langsung. Selain itu pelaporan secara online masih terbuka melalui e-lhkpn," ungkap Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).
Baca: Prihatin Lihat Hanura Terbelah, PDIP Tak Akan Campur Tangan
Febri menjelaskan hingga hari ini, ada 972 orang calon kepala daerah yang melaporkan kekayaannya ke KPK.
Mengacu ke data KPU yang mencantumkan ada 575 pasangan calon atau 1150 orang, maka masih cukup banyak calon kepala daerah yamg belum laporkan kekayaan ke KPK.
Informasi yang dimiliki KPK, data pelaporan terbanyak yang sudah diterima KPK dari para calon kepala daerah di Jawa Barat (98 orang), Jawa Timur (78 orang), dan Nusa Tenggara Timur (74 orang).
"Jika ada pertanyaan atau konsultasi tentang pelaporan kekayaan ini, dapat menghubungi costumer service di nomor WA 08111-929-575 atau telp.021-25578396," ungkap Febri.
Baca: Ini Pernyataan Ustaz Zulkifli Muhammad yang Dianggap Hoaks oleh Polisi
Lebih lanjut, Febri juga menyampaikan bahwa masyarakat dapat melihat informasi kekayaan calon pemimpinnya melalui website KPK "Pantau Pilkada" di http://kpk.go.id/id/pantau-pilkada-indonesia.
"KPK menghimbau kembali pada masyarakat agar memilih calon pemimpin yang punya konsep yang kuat mensejahterakan masyarakatnya dengan komitmen antikorupsi. Agar ke depan Kepala Daerah terpilih tidak justru mengkhianati amanat dari pemilihnya dan kemudian diproses dalam kasus korupsi," ungkap Febri.