Rabu, 1 Oktober 2025

MUI Sesalkan Putusan MK Terkait Pencantuman Kepercayaan Dalam Kolom Agama E-KTP

"MUI sangat menyesalkan putusan MK tersebut, putusan MK dinilai kurang cermat dan melukai perasaan umat beragama,"

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Acara konferensi pers Pernyataan Sikap MUI menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengacu pada pencantuman kolom kepercayaan dalam KTP Elektronik, yang digelar di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan pernyataan sikap terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pencantuman kolom kepercayaan dalam kolom agama E-KTP.

Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI, Basri Bermanda, mengatakan putusan MK itu telah melukai perasaan umat beragama lantaran dengan pencantuman 'kepercayaan' dalam kolom agama, sama artinya mensejajarkan antara agama dan aliran kepercayaan.

Baca: Amerika Serikat Potong Dana Bantuan Untuk Palestina Sebesar Rp 870 Miliar

"MUI sangat menyesalkan putusan MK tersebut, putusan MK dinilai kurang cermat dan melukai perasaan umat beragama, karena mensejajarkan kedudukan agama dengan aliran kepercayaan," ujar Basri, di Gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018).

Basri menilai, seharusnya sebelum menetapkan putusan tersebut, MK berkomunikasi dengan elemen masyarakat untuk mengetahui putusan yang dinilai tepat.

Baca: Suami Injak Dada Istri Hingga Tulang Rusuknya Patah dan Menusuk Jantung

"Seharusnya MK membangun komunikasi dan menyerap aspirasi dari masyarakat," kata Basri.

Hal itu karena MUI menganggap putusan MK terkait 'pencantuman kepercayaan dalam kolom agama', tidak bijaksana karena agama dan aliran kepercayaan merupakan hal yang berbeda.

"Sehingga mampu mengeluarkan kebijakan yang arif dan bijaksana," kata Basri.

Baca: Idrus Marham Jadi Menteri Sosial, Golkar Segera Rombak Pengurus

Namun begitu, MUI menghormati putusan MK tersebut karena memang sudah final.

Selain itu, MUI juga menghargai warga negara Indonesia lainnya yang menganut aliran kepercayaan untuk bisa dipenuhi hak-haknya tanpa mengalami diskriminasi.

Karena itu, MUI mengajukan solusi agar para penghayat kepercayaan itu membuat KTP Elektronik khusus dengan kolom kepercayannya masing-masing, tidak dimasukkan dalam kolom agama.

MUI juga berharap agar para oenghayat kepercayaan tetap berada di bawah aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved