KPU Putuskan Lakukan Verifikasi Faktual 12 Parpol Peserta Pemilu 2014
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan verifikasi faktual terhadap partai peserta Pemilu 2014.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan verifikasi faktual terhadap partai peserta Pemilu 2014.
KPU lebih mematuhi perintah Mahkamah Konstitusi (MK) dibanding penuhi hasil konsultasi dengan DPR dan pemerintah.
"Kami sudah putuskan untuk tetap melaksanakan verifikasi kepada 12 partai yang belum lolos (verifikasi faktual)," kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Baca: Polisi Buru Akun Ini yang Ancam Bunuh Presiden Jokowi
Baca: Pemalak Pelajar Ini Terciduk Gara-gara Korban Teriak Dari Dalam Angkot
Wahyu menuturkan, meski opsi penerbitan Perppu dan merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak diterima, maka opsi yang akan ditempuh pihaknya adalah penyesuaian PKPU.
Ditegaskannya, sebagai penyelenggara pemilihan Umum, KPU akan menjaga kemandirian dengan patuh terhadap Undang Undang.
Wahyu mengatakan pihaknya senantiasa melakukan proses tahapan dengan setransparan mungkin.
"Kita tahu publik mengawal ini dan publik mengetahui perkembangan proses verifikasi ini," imbuhnya.