KPK Periksa 10 Anggota DPRD Kota Mojokerto
"Materi pemeriksaan pada 10 saksi, penyidik mendalami dugaan penerimaan suap dalam proses pembahasan RAPBD Kota Mojokerto TA 2016 dan 2017."
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 10 anggota DPRD Kota Mojokerto termasuk pihak swasta dalam hal ini kontraktor, Selasa (16/1/2017) kemarin diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan ini dilakukan di Polda Jawa Timur terkait kasus dugaan suap terkait pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan dilakukan guna melengkapi berkas tersangka di kasus ini, Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus (MY).
"Materi pemeriksaan pada 10 saksi, penyidik mendalami dugaan penerimaan suap dalam proses pembahasan RAPBD Kota Mojokerto TA 2016 dan 2017," ucap Febri, Rabu (17/1/2018).
Febri menambahkan terkait penyidikan di kasus ini, setidaknya ada 29 saksi yang telah diperiksa dari unsur anggota DPRD Kota Mojokerto 2014-2019, ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019, Sekretarus DPRD Kota Mojokerto, wiraswasta, Kabid Perbendaharaan BPPKAD, Kabid Anggaran pada BPPKA Kota Mojokerto, dan lainnya.
Baca: Sandiaga: Becak di Kopta New York Punya Rute Khusus dan Dioperasikan untuk Wisata
Baca: Idrus Marham dan Moeldoko Masuk Jajaran Menteri Kabinet Kerja
Sementara MY juga pernah diperiksa sekali pada 4 Desember 2017 , namun belum dilakukan penahanan.
Diketahui, penetapan Masud Yunus sebagai tersangka bermula dari KPK yang menemukan bukti baru atas dugaan turut serta Masud Yunus menyetujui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mojokerto, Wiwiet Febryanto (WP) memberikan sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik telah memproses Wiwiet dan tiga anggota DPRD Kota Mojokerto, yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq.
Akhirnya pada 17 November 2017,KPK mengeluarkan Surat perintah penyidikan untuk Masud sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Masud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.