Auditor BPK Akan Jalani Sidang Tipikor Terkait Suap Harley-Dadivson untuk Ubah Hasil Pemeriksaan
"Kemarin sudah dilakukan tahap dua, penyidik melimpahkan barang bukti dan tersangka, SGY.
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai menuntaskan pemberkasan pada Auditor Madya pada Sub Auditor VII B.2 BPK, Sigit Yuhoharto (SGY) di kasus dugaan suap pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga pada tahun 2017.
Selasa (16/1/2018) kemarin, penyidik telah melakukan pelimpahan tahap dua pada Sigit Yuhoharto, tersangka dan barang bukti ke tahap penuntutan untuk segera disidang.
"Kemarin sudah dilakukan tahap dua, penyidik melimpahkan barang bukti dan tersangka, SGY.
Sama seperti sidang tersangka sebelumnya, sidang akan digelar di PN Tipikor Jakarta," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (17/1/2018).
Diketahui, tersangka di kasus ini yang telah disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta yakni Setia Budi (STB), General Manager nonaktif PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi.
Baca: Sandiaga Bercerita Pengalamannya Melihat Becak di NYC Horse Carriage Rides, New York
Baca: Astaghfirullah, Wanita di Pondok Aren Sembelih Bayi yang Dilahirkannya di Dapur Restoran Nasi Bebek
Dalam perkara ini, lanjut Febri total saksi yang telah diberiksa ada 53 saksi. Sementara tersangka Sigit Yuhoharto telah diperiksa sebanyak lima kali yakni pada 20 September 2017, 9 dan 19 Oktober 2017, 17 November 2017 dan 18 Desember 2017.
Oleh penyidik, Setia Budi diduga memberikan satu unit motor Harley-Davidson seharga Rp 115 juga kepada Sigit untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan dari tim BPK. Sigit merupakan ketua tim pemeriksaan terhadap PT Jasa Marga Tbk cabang Purbaleunyi.
Dari hasil awal PDTT tersebut, BPK menemukan dugaan kelebihan pembayaran dalam pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang dilakukan PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.