Respon Kalla Soal Putusan MK Haruskan KPU Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2019
Opsi pertama yakni mengusulkan kepada DPR untuk merevisi UU Pemilu terutama yang menyangkut pasal verifikasi faktual.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menawarkan dua opsi sebagai jalan keluar menyikapi putusan MK yang mengharuskan memverifikasi seluruh parpol peserta Pemilu 2019 .
Opsi pertama yakni mengusulkan kepada DPR untuk merevisi UU Pemilu terutama yang menyangkut pasal verifikasi faktual.
Opsi kedua yakni meminta pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perppu) yang mengatur jadwal verifikasi faktual calon peserta Pemilu.
Baca: Hadapi Pemilu 2019, Hanura Diminta Kembali ke Khitah
Menanggapi hal tersebut Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai pemerintah tidak perlu menerbitkan Perppu.
KPU hanya perlu bekerja efektif dan efisien sebagai solusi menyikapi putusan MK yang mengharuskan lembag tersebut memverifikasi seluruh parpol.
"Tentu KPU saya kira bisa bekerja efisien lah," kata Kalla di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa, (16/1/2018).
Baca: Wiranto Ingin Segera Selesaikan Kisruh Hanura
Menurut Kalla tidak semua permasalahan dapat diatasi dengan Perppu.
Menerbitkan Perppu membutuhkan proses karena harus merubah undang-undang.
"Ya saya kira engga semua harus Perppu, apa saja Perppu," pungkas kalla.
Sebelumnya Diketahui, semula KPU hanya perlu melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik baru.
Namun, kini verifikasi faktual juga harus dilakukan terhadap 12 parpol peserta pemilu 2014.
Atas dasar itu, Ketua KPU, Arief Budiman membeberkan dua opsi yang akan diberikan kepada DPR agar penyelenggaraan tahapan pemilu 2019 tak tertunda akibat putusan MK.