Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Fredrich Yunadi Temani Mantan Kliennya Setya Novanto di Rutan KPK

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Fredrich ditahan selama 20 hari kedepan di Rutah gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

TRIBUN/JEPRIMA
Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2017). Yunadi ditahan karena diduga merintangi penyidikan perkara e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

"Memang begitu kejadiannya. Kami juga sangat menyayangkan cara yang dilakukan KPK. Memang Jumat kemarin panggilan dari surat yang dikirim tanggal 9 Januari. Kami juga sudah itikad baik ke KPK minta penundaan. Ternyata jangka waktu satu hari belum berakhir, terbitlah surat penangkapan. Terus terang kami merasa terlecehkan," terang Sapriyanto.

Sapriyanto Refa menjelaskan dia merasa dilecehkan karena Fredrich yang berprofesi sebagai pengacara saja diperlakukan seperti itu.

Tentunya ini dikhawatirkan Sapriyanto bisa terjadi pada pengacara yang lain.

"Mestinya normal-normal saja, kalau sekali dipanggil tidak hadir, dipanggil lagi untuk kedua kali. Kalau kedua tidak bisa hadir, baru jemput. Ini tidak, diluar perkiraan kita," tegasnya.

Fredrich Yunadi
Fredrich Yunadi (Theresia Felisiani/Tribunnews.com)

Lantas apa yang membuat Fredrich tidak memenuhi panggilan? Malah mangkir hingga ditangkap penyidik?

Menjawab itu, Sapriyanto Refa menyatakan kliennya bukan tidak mau memenuhi panggilan melainkan berupaya menunda sekaligus mempersiapkan diri dengan baik.

"Bukan tidak mau memenuhi panggilan, kami berusaha melakukan penundaan dulu sekaligus mempersiapkan dengan baik. Maka dari itu kami ajukan dulu, yang salah satu alasannya adalah biarkan proses etik berjalan dulu tapi kan itu baru usulan," tambahya.

Tim penyidik KPK langsung menangkap pengacara Fredrich Yunadi.

Baca: Sehari Sebelum Penangkapan Fredrich Waswas Banyak Mobil Datang ke Gang Rumahnya

Ia sempat mangkir dari panggilan sebagai tersangka.

Fredrich merupakan tersangka kasus menghalangi-halangi atau merintangi penanganan (obstruction of justice) kasus e-KTP Setya Novanto.

Tim penyidik dan pimpinan KPK langsung memutuskan untuk mencari dan menangkap Fredrich karena sebagai tersangka dianggap tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan.

Demikian disampaikan juru bicara KPK, Febri Diansyah.

"Jadi, (kemarin) tadi kami sudah tunggu kan. Sejak kemarin (lusa) kami sudah sampaikan, kami imbau FY (Frederich Yunadi) untuk datang pada proses pemeriksaan hari Jumat ini. Jadi, kami sudah tunggu selama hari jam kerja, tetapi yang bersangkutan tidak datang. Kemudian kami bicarakan. Setelah diskusi, diputuskan tim melakukan proses pencarian," ujar Febri.

Selain itu, tim penyidik menangkap Fredrich karena telah meyakini dugaan pidana yang dilakukan oleh pengacara tersebut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved