MK Tolak Gugatan PT, Ketum PPP Prediksi Hanya Jokowi dan Prabowo di Pilpres 2019
Keputusan ini, kata Romi, bukan hal yang baru yang sebelumnya pernah dilakukan gugatan PT dan hasilnya juga tidak berbeda.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PPP Romahurmuziy angkat bicara mengenai putusan MK yang menolak uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Pria yang akrab disapa Romi itu mengapresiasi langkah MK.
Menurutnya, MK telah kukuh dengan argumentasinya.
Baca: Jokowi Bakal Resmikan Stadion GBK Sekaligus Nonton Timnas Indonesia vs Islandia
"Jadi kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada MK yang kukuh dengan argumentasinya untuk menetapkan PT yang sudah ditetapkan oleh DPR berdasarkan UUD," kata Romi dalam keterangan tertulis, Jumat (11/1/2018).
Dengan keputusan MK ini, kata Romi, maka partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.
Baca: Fredrich Yunadi Tidak Penuhi Panggilan KPK, Ini Kata Kuasa Hukum
"Bahwa tidak ada satupun partai di republik Indonesia ini yang bisa mengajukan calon presiden sendiri dan sudah pasti berkoalisi sehingga bisa saya prediksikan dengan peta survei ektabilitas yang sekarang ini, hanya akan ada kembali dua calon yaitu yang telah diusung oleh PPP Pak Jokowi dengan sejauh ini Pak Prabowo yang kemungkinan akan maju lagi dan itu hanya akan mengulang kembali peta pertarungan 2014," katanya.
Keputusan ini, kata Romi, bukan hal yang baru yang sebelumnya pernah dilakukan gugatan PT dan hasilnya juga tidak berbeda.
"Bahwa PT adalah cara kita untuk melakukan seleksi terhadap keinginan seluruh warga yang ingin maju sehingga memang itu diserahkan pada pembentuk UUD," tandasnya.