Rabu, 1 Oktober 2025

Kader Pro Jokowi Protes, Siapkan Gugatan Ini ke Ketua DPP Projo

"Projo bukan serta merta berdiri sendiri, sejarah panjang perjuangan mendukung Jokowi dijalani bersama-sama."

Editor: Choirul Arifin
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Relawan Pro Jokowi (PROJO) bersiap berangkat ke solo dengan menggunakan Bis di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2017). Sebanyak 30 Bis dan mobil yag megangkut sekitar 1.200 relawan di berangkatkan dari Jakarta menuju Solo kemudian Relawan PROJO akan menggelar acara JAS MERIT (Jakarta Solo Merayakan Ikatan Cinta ) di Solo. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik yang terjadi dalam tubuh organisasi masyarakat (ormas) Pro Jokowi (Joko Widodo) atau Projo kian bergulir.

Tidak hanya disomasi lantaran dinilai menyalahgunakan kekuasaan, jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo juga akan digugat para kadernya atas pelanggaran Merek Projo ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis (12/1/2018) siang.

Gugatan tersebut diungkapkan salah satu kuasa hukum kader Projo yang menamakan diri sebagai Tim Hukum Jas Merah Projo, Soefianto Soetono berdasarkan keberatan yang dirasakan Jonacta Yani Pambukananta S selaku pendiri dan deklarator Projo dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2012 silam.

Sebab, lanjutnya, melenceng dari cita-cita dan tujuan dari Projo dan Jokowi, yakni mempersatukan masyarakat, jajaran pengurus DPP Projo justru menutup diri dan menyalahgunakan kewenangannya saat ini.

Padahal, Projo yang dibangun hingga sukses menghantarkan Jokowi masuk dalam bursa Pemilihan Presiden dan terpilih menjadi Presiden Republik Indonesia saat ini adalah hasil kerja keras seluruh kader Projo Nusantara.

"Projo bukan serta merta berdiri sendiri, sejarah panjang perjuangan mendukung Jokowi dijalani bersama-sama. Tetapi ketika melenceng dari tujuan yang sebenarnya, semuanya harus diperbaiki, Projo harus kembali pada marwahnya sebagai pemersatu rakyat, seperti yang dipesankan bapak Jokowi," ungkap Soefianto Soetono mewakili Jonacta, Kamis (11/1/2018) malam.

Terkait hal tersebut, gugatan akan dilayangkan kepada Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi dan DPP Projo ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis (12/1/2018).

Baca: Ada Sistem Online, Organda DKI Minta Penjualan Tiket Bus Manual Tidak Dihapus

Baca: Di Bawah Bendera Baru, Daimler Targetkan Jual 1.500 Truk Axor di 2018

Soefianto berharap agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan untuk menyelesaikan polemik yang terjadi di tubuh Projo saat ini.

Seperti diketahui sebelumnya, terkait pelengseran sepihak oleh Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi dari jabatan Sekretaris Jenderal Projo digantikan oleh Handoko Wicaksono pada tanggal 1 Desember 2017 lalu.

Sunggul Hamonangan Sirait selaku Kuasa Hukum Guntur Serigar menjelaskan, penggantian jabatan Sekretaris Jenderal Projo lewat penerbitan Surat bernomor 141/Internal/DPP-PROJO/XII/2017 yang ditandatangani oleh Freddy Alex Damanik dan Sinnal Blegur pada tanggal 1 Desember 2017 itu dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 263 Juncto 266 Juncto 55 KUHP tentang Pemalsuan Akta dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sedangkan, Handoko Wicaksono yang selama ini mengaku sebagai Sekretaris Jendral DPP Projo disebutkannya telah melanggar Pasal 14 Undang-undang tahun 1946 Juncto Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

Terkait hal tersebut, pihaknya berharap agar permasalah tersebut dapat diselesaikan oleh paratersomasi, apabila tidak pihaknya akan menempuh jalur hukum ke depanya.

"Kami meminta kepada para tersomasi untuk segera menyelesaikan permasalahan hukum tersebut dengan klien kami. Sebab berdasarkan AD/ART, maka klien kami berhak dan berwenang penuh sebagai Sekretaris Jendral sah dan belum tergantikan, sesuai dengan keputusan Kongres Pertama DPP Projo pada tanggal 23 Agustus 2014," jelas Advokat dari Kantor Advokat SS and partners itu menegaskan.

"Kami memberi waktu sampai dengan tanggal 8 Desember 2017, apabila tidak menggunakan kesempatan yang kami berikan, maka klien kami akan menempuh dan melakukan segala tuntutan hukum baik secara Pidana maupun Perdata" tambahnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved