Sabtu, 4 Oktober 2025

Penting, Ini Aturan Baru Tata Cara Cuti Bagi PNS

Menurut Peraturan ini, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dan tidak mengurangi hak cuti tahunan.

Editor: Johnson Simanjuntak
ISTIMEWA
Kepala BKN Bima Haria Wibisana 

Selanjutnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah menerima laporan, PPK wajib mengusulkan persetujuan pengaktifan kembali PNS yang bersangkutan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN.

“Dalam hal PNS yang melaporkan diri sebagaimana dimaksud tidak dapat diangkat dalam jabatan pada instansi induknya, disalurkan pada instansi lain,” bunyi diktum IIIG poin 32 lampiran Peraturan BKN ini.

PNS yang tidak dapat disalurkan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, menurut Peraturan ini, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, dan diberikan hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved