Minggu, 5 Oktober 2025

Para Terdakwa Penyelundupan Narkotika Satu Ton dari Taiwan Itu Kemungkinan Ditipu

Hal itu didasarkan kepada tempat tinggal asal mereka di Kabupaten Kaohsiung dan Pingtung yang dianggapnya merupakan daerah pelosok.

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Mereka ditangkap tim Gabungan Satuan Tugas Merah Putih yang terdiri dari petugas Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Polresta Depok dalam upaya menyelundupkan narkoba jenis sabu asal China seberat hampir 1 ton melalui Dermaga eks Hotel Mandalika di Jalan Anyer Raya, Serang, Banten, Kamis (13/7/2017) dini hari. Pihak kepolisian memperkirakan nilai narkotika tersebut sekitar Rp 1,5 sampai Rp 2 triliun. 

Mereka diancaman pidana penjara seumur hidup, paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.

Salah seorang pengacara dari Pos Bantuan Hukum yang disediakan oleh negara lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Juan mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum bisa menghadirkan saksi yang meringankan bagi para terdakwa.

Namun pihaknya masih menjalin komunikasi dengan penerjemah yang dihasirkan di persidangan untuk mendampingi terdakwa.

"Sejauh ini masih belum ada, kita masih coba mengkomunikasikan ke terdakwa melalui penerjemah tadi apakah mereka bisa menghadirkan saksi yang meringankan mereka apakah kalo perlu memang ahli atau pun saksi yang meringankan yang dari tempat asal mereka Taiwan, kalo memang bisa, kita bisa hadirkan. Tapi sejauh ini sih masih belum ada," kata Juan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (10/1/2018).

Juan mengatakan bahwa kini pihaknya juga masih menunggu kesaksian dari saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Sejauh ini kita masih melihat, artinya masih tahap awal. Kita juga belom tahu saksi-saksi yang dihadirkan dari pihak jaksa itu siapa saja. Tapi kita kira itu kan lebih banyak polisi yang nangkep dan tim dari penyidik," kata Juan.

Koordinator Tindak Pidana Umum yang juga merupakan Jaksa Penuntut Umum, Abun Hasbullah Sambas mengungkapkan bahwa maksimal ancaman pidana bagi para terdakwa adalah hukuman mati.

Pihaknya yakin akan memenangkan perkara tersebut melihat bukti-bukti dan saksi yang telah ditemukan. Ia mengatakan, bahwa pihaknya telah menyiapkan 17 saksi untuk diajukan dalam persidangan termasuk petugas kepolisian dan saksi ahli.

"Dari Batam, ahlinya dari manalah saya lupa lagi. Sekitar 17 orang," kata Abun.

Ia juga mengungkapkan bahwa masih ada sekitar lima orang asing lagi yang sudah dimasukan ke dalam daftar pencarian orang. Namun, kelima orang tersebut diketahui kini sudah tidak berada di Indonesia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved