Para Terdakwa Penyelundupan Narkotika Satu Ton dari Taiwan Itu Kemungkinan Ditipu
Hal itu didasarkan kepada tempat tinggal asal mereka di Kabupaten Kaohsiung dan Pingtung yang dianggapnya merupakan daerah pelosok.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menurut seorang sumber Tribun yang mengikuti persidangan pembacaan dakwaan terhadap delapan terdakwa penyelundupan sabu-sabu hampir satu ton asal Taiwan, ada kemungkinan terdakwa ditipu.
Hal itu didasarkan kepada tempat tinggal asal mereka di Kabupaten Kaohsiung dan Pingtung yang dianggapnya merupakan daerah pelosok. Selain itu mata pencaharian para terdakwa sebagai buruh lepas dan mekanik juga dianggap faktor yang meningkatkan kemungkinan tersebut.
Baca: Setya Novanto Ingin Jadi Justice Collaborator, Apa Tanggapan KPK?
"Kenapa mereka bisa sampai seperti itu, itu karena mereka dari kampung akses informasinya kurang. Jadi kemungkinan mereka ditipu, mereka tidak bisa apa-apa. Mereka juga nggak bisa bela diri," kata sumber.
Ia juga menambahkan bahwa daerah tersebut juga merupakan wilayah yang tingkat perekonomiannya rendah.
"(Tingkat ekonomi) itu sangat-sangat rendah. Jadi itu kampung banget dan pendidikannya rendah," kata sumber.
Meski begitu, dirinya tidak bisa mastikan apalah para terdakwa tersebut benar-bemar ditipu atau tidak dikarenakan hal tersebut tidak diungkapkan dalam berkas acara perkara. Ia tidak bisa menafikan fakta-fakta yang telah ditemukan dalam kasus penyelundupan narkotika tersebut seperti barang bukti sabu-sabu seberat hampir satu ton.
"Apakah mereka tahu atau tidak tahu ya kita nggak tahu. Ya mereka aja nggak ngelawan ketika ditangkap. Tapi ya tetep ya. Fakta itu tidak bisa dipungkiri bahwa itu hampir satu ton dan itu dampaknya ke masyarakat tuh dashyat. Ke generasi penerus tuh dahsyat," kata sumber.
Delapan tersangka tersebut yakni Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, Hsu Yung Li, Tsai Chih Hung, Sun Chih-Feng, Kuo Chun Yuan, Kuo Chun Hsiung, dan Juang Jin Sheng.
JPU mendakwa kedelapan tersangka itu secara terpisah. Satu dakwaan untuk lima tersangka yang mengangkut sabu dengan kapal lewat laut yaitu Tsai Chih Hung, Sun Chih-Feng, Kuo Chun Yuan, Kuo Chun Hsiung, dan Juang Jin Sheng.
Sementara tiga tersangka lainnya sebagai penerima kiriman di Banten yaitu Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, Hsu Yung Li.
Kedelapan tersebut ditangkap Tim Gabungan Satuan Tugas Merah Putih yang terdiri dari petugas Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Polresta Depok dalam upaya menyelundupkan narkoba jenis sabu asal China seberat hampir 1 ton melalui Dermaga eks Hotel Mandalika di Jalan Anyer Raya, Serang, Banten, Kamis (13/7/2017) dini hari.
Pihak kepolisian memperkirakan nilai narkotika tersebut sekitar Rp 1,5 sampai Rp 2 triliun.
Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 114 atau Pasal 113 atau Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.