Para Terdakwa Penyelundupan Narkotika Satu Ton dari Taiwan Itu Kemungkinan Ditipu
Hal itu didasarkan kepada tempat tinggal asal mereka di Kabupaten Kaohsiung dan Pingtung yang dianggapnya merupakan daerah pelosok.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menurut seorang sumber Tribun yang mengikuti persidangan pembacaan dakwaan terhadap delapan terdakwa penyelundupan sabu-sabu hampir satu ton asal Taiwan, ada kemungkinan terdakwa ditipu.
Hal itu didasarkan kepada tempat tinggal asal mereka di Kabupaten Kaohsiung dan Pingtung yang dianggapnya merupakan daerah pelosok. Selain itu mata pencaharian para terdakwa sebagai buruh lepas dan mekanik juga dianggap faktor yang meningkatkan kemungkinan tersebut.
Baca: Setya Novanto Ingin Jadi Justice Collaborator, Apa Tanggapan KPK?
"Kenapa mereka bisa sampai seperti itu, itu karena mereka dari kampung akses informasinya kurang. Jadi kemungkinan mereka ditipu, mereka tidak bisa apa-apa. Mereka juga nggak bisa bela diri," kata sumber.
Ia juga menambahkan bahwa daerah tersebut juga merupakan wilayah yang tingkat perekonomiannya rendah.
"(Tingkat ekonomi) itu sangat-sangat rendah. Jadi itu kampung banget dan pendidikannya rendah," kata sumber.
Meski begitu, dirinya tidak bisa mastikan apalah para terdakwa tersebut benar-bemar ditipu atau tidak dikarenakan hal tersebut tidak diungkapkan dalam berkas acara perkara. Ia tidak bisa menafikan fakta-fakta yang telah ditemukan dalam kasus penyelundupan narkotika tersebut seperti barang bukti sabu-sabu seberat hampir satu ton.
"Apakah mereka tahu atau tidak tahu ya kita nggak tahu. Ya mereka aja nggak ngelawan ketika ditangkap. Tapi ya tetep ya. Fakta itu tidak bisa dipungkiri bahwa itu hampir satu ton dan itu dampaknya ke masyarakat tuh dashyat. Ke generasi penerus tuh dahsyat," kata sumber.
Delapan tersangka tersebut yakni Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, Hsu Yung Li, Tsai Chih Hung, Sun Chih-Feng, Kuo Chun Yuan, Kuo Chun Hsiung, dan Juang Jin Sheng.
JPU mendakwa kedelapan tersangka itu secara terpisah. Satu dakwaan untuk lima tersangka yang mengangkut sabu dengan kapal lewat laut yaitu Tsai Chih Hung, Sun Chih-Feng, Kuo Chun Yuan, Kuo Chun Hsiung, dan Juang Jin Sheng.
Sementara tiga tersangka lainnya sebagai penerima kiriman di Banten yaitu Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, Hsu Yung Li.
Kedelapan tersebut ditangkap Tim Gabungan Satuan Tugas Merah Putih yang terdiri dari petugas Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Polresta Depok dalam upaya menyelundupkan narkoba jenis sabu asal China seberat hampir 1 ton melalui Dermaga eks Hotel Mandalika di Jalan Anyer Raya, Serang, Banten, Kamis (13/7/2017) dini hari.
Pihak kepolisian memperkirakan nilai narkotika tersebut sekitar Rp 1,5 sampai Rp 2 triliun.
Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 114 atau Pasal 113 atau Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Mereka diancaman pidana penjara seumur hidup, paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.
Salah seorang pengacara dari Pos Bantuan Hukum yang disediakan oleh negara lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Juan mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum bisa menghadirkan saksi yang meringankan bagi para terdakwa.
Namun pihaknya masih menjalin komunikasi dengan penerjemah yang dihasirkan di persidangan untuk mendampingi terdakwa.
"Sejauh ini masih belum ada, kita masih coba mengkomunikasikan ke terdakwa melalui penerjemah tadi apakah mereka bisa menghadirkan saksi yang meringankan mereka apakah kalo perlu memang ahli atau pun saksi yang meringankan yang dari tempat asal mereka Taiwan, kalo memang bisa, kita bisa hadirkan. Tapi sejauh ini sih masih belum ada," kata Juan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (10/1/2018).
Juan mengatakan bahwa kini pihaknya juga masih menunggu kesaksian dari saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Sejauh ini kita masih melihat, artinya masih tahap awal. Kita juga belom tahu saksi-saksi yang dihadirkan dari pihak jaksa itu siapa saja. Tapi kita kira itu kan lebih banyak polisi yang nangkep dan tim dari penyidik," kata Juan.
Koordinator Tindak Pidana Umum yang juga merupakan Jaksa Penuntut Umum, Abun Hasbullah Sambas mengungkapkan bahwa maksimal ancaman pidana bagi para terdakwa adalah hukuman mati.
Pihaknya yakin akan memenangkan perkara tersebut melihat bukti-bukti dan saksi yang telah ditemukan. Ia mengatakan, bahwa pihaknya telah menyiapkan 17 saksi untuk diajukan dalam persidangan termasuk petugas kepolisian dan saksi ahli.
"Dari Batam, ahlinya dari manalah saya lupa lagi. Sekitar 17 orang," kata Abun.
Ia juga mengungkapkan bahwa masih ada sekitar lima orang asing lagi yang sudah dimasukan ke dalam daftar pencarian orang. Namun, kelima orang tersebut diketahui kini sudah tidak berada di Indonesia.