Jumat, 3 Oktober 2025

Pilkada Serentak

Pengamat: Intervensi Politik Seperti Menimpa Abdullah Azwar Anas Sudah Diprediksi Akan Terjadi

Alasannya, siapa saja calon yang akan mendaftar di daerah, akan menentukan peta pertarungan berikutnya.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Choirul Arifin
Surya/Haorrahman
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas saat membuka UMKM Banyuwangi. SURYA/HAORRAHMAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menilai, fenomena intervensi politik wajar terjadi di tengah proses pencalonan pasangan di Pilkada Serentak 2018, terutama tingkat provinsi.

Alasannya, siapa saja calon yang akan mendaftar di daerah, akan menentukan peta pertarungan berikutnya.

"Siapa yang nanti akan bertarung, nantinya akan menentukan arah berikutnya. Sehingga, wajar jika terjadi polemik, intervensi politik dalam masa pencalonan," katanya saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (6/1/2017)

Titi menjelaskan Pilkada 2018, sangat berbeda dengan Pilkada 2015 dan 2017 sebelumnya. Momen politik ini, akan dimanfaatkan oleh partai politik untuk memanaskan mesin partai menuju Pilpres 2019.

Bukan hanya itu, dia menjelaskan peta politik yang akan terjadi nantinya bisa menjadi dasar bagi perolehan suara di 2019.

Partai akan sangat berhati-hati menentukan pilihan pasangan yang akan diusung. Pulau Jawa yang menjadi pusat perhatian, akan menjadi contoh pilkada dari daerah lainnya.

Apa yang terjadi di Jawa Timur saat ini misalnya, juga telah diprediksi sebelumnya.

Bukan tanpa alasan, Jawa Timur memiliki suara terbesar kedua setelah Jawa Barat.

Partai akan melakukan berbagai macam cara untuk dapat memperoleh suara mayoritas di daerah tersebut. Elit partai, kata dia, sudah belajar dari situasi dan kondisi pilkada-pilkada sebelumnya.

"Jawa Timur itu lumbung suara terbesar setelah Jawa Barat. Apa yang kita lihat hari ini adalah bentuk dari dinamika elit partai untuk mengamankan suara di Jatim," kata dia.

Meski dinilai bukan hal yang tepat untuk dilakukan, namun undang-undang Pilkada, tidak mengatur soal proses pencalonan dan dinamika yang terjadi. 

Aturan baru akan diterapkan ketika pasangan calon terpilih sudah melakukan kampanye Pilkada. Ketentuan itu, yang menurut Titi, harus dapat dicermati.

Dengan demikian, semenjak proses pencalonan tidak akan terjadi seperti saat ini. "Undang-undang hanya mengatur soal kampanye. Sementara saat proses seperti ini kan tidak ada aturannya," tukasnya.

Giliran PDIP

Setelah Partai Demokrat merasa ada elit dan partai yang mengintevensi pihaknya, saat ini giliran PDI Perjuangan yang merasa sebagai korban politik hitam yang sedang dilancarkan berbagai pihak.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved