Korupsi Proyek RSUD
Kini Bupati HST Abdul Latif Jadi Tersangka, Meski Penangkapannya Sempat Diprotes
Jumat sore, akhirnya Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan Abdul Latif meninggalkan kantor KPK dengan mengenakan rompi tahanan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan mengenai awal mula penangkapan Abdul Latif.
Elite partai Berkarya tersebut kata Febri dicokok penyidik saat memimpin rapat tentang pelayanan publik.
"Bahas soal air, jadi penangkapan sempat diprotes karena katanya tidak ada pemberitahuan," ujar Febri.
Baca: Diperiksa KPK 8 Jam Lamanya, Zumi Zola Sempat Minta Izin Salat Jumat
Berikut kronologis OTT:
1. Tanggal 4 Januari 2018, sekitar pukul 09.20 WIB, Tim KPK mengamankan Direktur
Utama PT Menara Agung Donny Winata di Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur saat akan terbang ke Banjarmasin.
Pada waktu hampir bersamaan, tim KPK lainnya menangkap Ketua KADIN Barabai, Fauzan Rifani, di rumahnya di Jalan Surapati, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten, HST, Kalsel.
Petugas menyita beberapa buku tabungan Bank Mandiri dari rumahnya.
2. Selanjutnya, tim KPK mengamankan Bupati HST, Abdul Latif di kantor bupati.
Kemudian tim KPK membawa Abdul Latif ke Rumah Dinas Bupati.
Dari lokasi tersebut, diamankan uang Rp 65.650.000 di brankas dan sejumlah buku tabungan berbagai bank, termasuk salah satu buku tabungan Fauzan Rifani.
3. Selanjutnya, tim KPK mengamankan Direktur Utama PT Sugriwa Agung, Abdul Basit, di Pasar Khusus Murakata Barat, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Terakhir, tim KPK mengamankan PPK Pemkab Hulu Sungai Tengah, Rudy Yushan Afarin dan konsultan pengawas bernama Tukiman, yang tengah berada di ruang kerja Rudy Yushan Afarin di RSUD H Damanhuri, Barabai.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan dan Surabaya.
Baca: Golkar Tetapkan Deddy Mizwar Cagub Jabar, Dedi Mulyadi Tak Masalah Jadi Cawagub
Mereka adalah Bupati Hulu Sungai Tengah periode 2016-2021 Abdul Latif (ALA); Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani (FRI); dan Direktur Utama PT Sugriwa Agung, Abdul Basit (ABS) yang ditangkap di Kalimantan Selatan. Sementara satu tersangka sebagai pemberi adalah Donny Winoto (DON) yang merupakan Direktur Utama PT Menara Agung yang ditangkap di Surabaya.
Pernah Korupsi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo membeberkan fakta bahwa Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) di Kalimantan Selatan, Abdul Latif (ALA) pernah menjalani hukuman 1,5 tahun penjara.
Ia tersangkut dalam kasus korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Labuan Amas Utara dengan anggaran Rp 711.880.000 pada tahun 2005-2006.
"Saat itu Abdul Latif menjabat sebagai kontraktor swasta dan proyek itu tidak selesai sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Setelah menjalani hukuman pada tahun 2005 sampai 2006, ALA mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan terpilih sebagai anggota DPRD Kalimantan Selatan periode 2014-2019 daerah pemilihan IV meliputi Kabupaten Tapin, HST, dan Hulu Sungai Selatan."ujar Agus.
"Setahun setelah menjadi anggota DPRD Kalimantan Selatan beliau mencalonkan diri menjadi calon bupati HST periode 2016-2021 dan terpilih kemudian dilantik pada Februari 2016 lalu. Sementara Donny Winoto yang ditangkap di Surabaya merupakan kontraktor swasta yang menangani cukuo banyak proyek di HST," tambah Agus.
Baca: Kesalahan Sistem Warning Gempa di Jepang Bikin Panik Banyak Orang