Operasi Tangkap Tangan di Jambi
Zumi Zola Bantah Ancam Plt Sekda Jambi Terkait Kasus Pembahasan RAPBD 2018
Ia menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB dan sempat izin sebentar untuk melaksanakan Salat Jumat.
Dalam kasus ini KPK menetapkan empat tersangka yaitu anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Jambi Arvan, dan Saifuddin.
KPK mengendus adanya uang “ketok palu” sebesar Rp 4,7 miliar sebagai kesepakatan antara Pemprov Jambi untuk meminta DPRD Jambi hadir dalam pembahasan RPABD tahun 2018.
Atas perbuatannya, Erwan Malik, Arfan, dan Saifuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Supriyono selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.