Sebar Berita Hoax Anggota DPR Terlibat KDRT, Pemred Media 'Bodong' Ditangkap Polisi
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Bareskrim Polri menangkap pemimpin redaksi sebuah media bodong di Pati, Jawa Tengah, yaitu Zaenal Arif
"Terhadap beberapa hal yang semuanya tidak benar, MKD sendiri sudah saya konfirmasi tidak tahu," ucapnya.
Zaenal sendiri menyesali perbuatannya terhadap Mulyadi dan berjanji akan melakukan klarifikasi berita tersebut.
"Memang saya asal mencomot atau mengambil saja. Terkait pemberitaan tersebut saya minta maaf yang sebesar-besarnya atas perbuatan yang melawan hukum tersebut kepada bapak Mulyadi dan saya berjanji akan memperbaiki nama Mulyadi di web aliansirakyatnews.com," kata Zaenal di tempat yang sama.
Atas perbuatanya, Zaenal di sangkakan pasal 45 ayat 3 Juncto 27 ayat 3 dengan ancaman hukum 4 tahun penjara.
Penulis: Dwi Rizki