Usai Diperiksa KPK, Mantan KSAU Tunjukkan Buku Saku Prajurit TNI
Agus diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 di lingkungan TNI AU.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna
Sementara itu, Puspom TNI menetapkan empat anggota TNI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101, tahun anggaran 2016-2017.
Empat tersangka tersebut yakni, Marsekal Pertama TNI, FA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian, Letnan Kolonel, WW, selaku pemegang kas; Pembantu Letnan Dua, SS; serta, Kolonel Kal, FTS, selaku Kepala Unit pada TNI AU. Atas perbuatan mereka, negara dirugikan sebesar Rp224 miliar.