Rabu, 1 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Jaksa KPK Bacakan Tanggapan Terhadap Keberatan Setya Novanto

Pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum Setya Novanto mengungkapkan bahwa surat dakwaan terhadap kliennya disusun secara tidak cermat.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Setya Novanto memasuki gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (22/12/2017). Setya Novanto kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi akan membacakan tanggapan terhadap eksepsi atau keberatan terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/12/2017).

Pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum Setya Novanto mengungkapkan bahwa surat dakwaan terhadap kliennya disusun secara tidak cermat.

Surat dakwaan tersebut telah memuat kerugian keuangan negara yang tidak nyata dan tidak pasti. Kerugian tidak pasti karena ada perbedaan antara jumlah penerimaan di dakwaan perkara sebelumnya milik Irman dan Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Baca: Wanita Sekayu Menikahi Marinir Asal AS, Resepsinya Pakai Dua Bahasa

Baca: Mestinya Amankan Natal, Polwan Ini Malah Asyik Ngamar di Hotel, Pasangannya Lebih Bikin Kaget Lagi

Dalam keberatan atau eksepsi yang dibacakan tim penasehat hukum Setya Novanto, terdapat selisih kerugian negara negara pada perkara Novanto sebesar Rp 105.302.000.

Dalam perkara sebelumnya, kerugian negara yang yang dinyatakan adalah Rp 2.314.904.234.275. Angka tersebut berdasarkan penghitungan BPKP berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara tanggal 11 Mei 2016.

Ketua tim penasehat hukum Novanto, Maqdir Ismail mengatakan kerugian keuangan negara tersebut tidak memperhitungkan penerimaa uang kepada Setya Novanto sejumlah 7,3 juta Dolar Amerika Serikat atau Rp 94.900.000.000, 800.000 Dolar Amerika Serikat kepada Charles Sutanto Ekapradja dan kepada Tri Sampurno sebesar Rp 2 juta.

"Atau seluruhnya sebesar seratus lima miliar tiga ratus dua juta rupiah sebagaimana telah dinyatakan dalam surat dakwaan Setya Novanto," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (20/12/2017).

Menurut Maqdir tidak tercatatnya penerimaan uang oleh Novanto, Charles dan Tri Sampurno menyebabkan terdapat penambahan kerugian negara. Kerugian negara menjadi Rp2.420.206.234.275 dari semula Rp2.314.904.234.275.

Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 25/PUU-IV/2016 tanggal 25 Januari 2017, disebutkan bahwa penerapan unsur merugikan keuangan dengan menggunakan konsep aktual loss menurut Mahkamah telah memberikan kepastian hukum yang adil.

Putusan tersebut juga menyatakan kata 'dapat' dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi bertentangan terhadap UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dengan kata lain, lanjut Maqdir, putusan itu menegaskan setiap perbuatan pidana korupsi untuk dapat memenuhi unsur-unsur delik harus ada akibat nyata dari perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan.

Maqdir juga mendalilkan bahwa berdasarkan Surat Edara Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2016 mengatur bahwa instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional.

Sedangkan instnasi lainnya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara namun tidak berwenang menyatakan adanya kerugian keuangan negara.

"Sehingga jelas kerugian keuangan negara dalam surat dakwaan Setya Novanto ini akibat dari adanya splitsing surat dakwaan Irman dan Sugiharto, serta Andi Agustinus maka terlihat bahwa kerugian negara tidak nyata dan pasti," tegas Maqdir.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved