Dokter yang Fitnah Panglima TNI Hadi Terancam 6 Tahun Penjara
Dalam UU ITE, Sundari dinilai melanggar ketentuan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).
Editor:
Hasanudin Aco
Saat ditangkap, penyidik menyita dua barang bukti, yakni satu buah ponsel Oppo dan satu buah ponsel Samsung. Diduga salah satu ponsel itu digunakan tersangka untuk mengunggah konten hoax.
"Setelah dicek, di dalam akun pribadinya itu juga ditemukan sejumlah unggahan yang bersifat menyinggung SARA," ujar Iqbal.
Penulis: Fabian Januarius Kuwado
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Dokter Penyebar Hoax Istri Panglima TNI Diancam 6 Tahun Penjara