Operasi Tangkap Tangan di Jambi
Wakil Ketua DPRD Syahbandar Bantah Terima Uang Suap Ketok Palu APBD Jambi 2018
"Pak ketua, dia operasi pengambilan pembekuan darah di kepala. Dia beberapa bulan lalu jatuh dan setelah discan baru tahu ada pembekuan,"
Ia ingin kasus tersebut cepat selesai dan terang benderang.
"Kalau tidak kan kita tersandra, yang benar disalahkan juga. Oleh masyarakat disangka seperti itu. Saya tidak menerima, kalau nerima tidak mungkin saya senyum begini. Insya Allah saya enggak nerima," tegasnya.
Terakhir, AR Syahbandar juga meminta para tersangka yang berasal dari Pemprov Jambi untuk kooperatif.
Baca: Airlangga Yakin Rapat Pleno Malam Ini Tetapkan Lokasi dan Waktu Munaslub
Mereka di antaranya Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.
Kemudian Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Serta, Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi yang diduga sebagai pemberi suap untuk kooperatif pada KPK.
"Saya minta Pak Saifuddin, Pak Supriono (Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional, diduga penerima suap), kooperatif buka saja semuanya. Biar nyaman, biar cepat, badai pasti berlalu," katanya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.
Penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Suprino di Jambi kemarin.
Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Supriono terduga penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara untuk tiga terduga pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.